REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memastikan adanya perlindungan bagi para pelaku koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) go digital dari bahaya praktik cross-border ilegal di e-commerce. Sejumlah pelaku usaha mengeluh adanya potensi praktik tersebut di platform digital itu.
Kemenkop menerima perwakilan pengusaha pemegang hak impor produk kecantikan internasional yaitu Sociolla, Nature Republic, dan Peripera, guna melakukan audiensi terkait dugaan praktik cross border ilegal yang terjadi di platform e-commerce Indonesia. Dalam audiensi tersebut, para pelaku usaha menyampaikan keluhan dan paparan data perihal potensi terjadinya praktik cross border ilegal pada platform e-commerce yang berdampak buruk tidak hanya bagi pengusaha pemegang hak impor resmi, namun juga pelaku UMKM.
Produk asing ilegal dengan harga murah dan tidak terjamin keasliannya, dinilai bisa mengancam produk lokal. Potensi kerugian negara juga sangat besar akibat praktik cross border ilegal karena tidak ada pajak yang dibayarkan.
Produk ilegal yang banyak dikeluhkan yakni barang-barang lartas seperti kimia, kosmetik, obat, dan lain-lain. Produk tersebut diimpor dan beredar tanpa izin melalui e-commerce.
Praktik itu menyebabkan banyaknya produk palsu dan ilegal di luar akun merchant resmi dengan harga jauh lebih murah beredar melalui e-commerce. Sebab tidak mengurus izin BPOM dan diduga tidak membayar pajak sesuai peraturan.
"Kami merasa perlu menyampaikan temuan, kerugian, dan ketidakadilan, serta kemungkinan efek negatif yang dapat timbul di kemudian hari. Terutama bagi perekonomian di Indonesia, khususnya bagi pelaku UMKM,” ujar Franseda yang merupakan pemilik hak impor eksklusif Nature Republik lewat keterangan resmi, Selasa (16/3).
Para pelaku usaha mengapresiasi langkah Kemenkop menggelar diskusi itu agar dapat memetakan langsung permasalahan riil di lapangan. Mereka juga berharap supaya tindak lanjut dan upaya pelindungan terhadap pelaku usaha dapat segera digulirkan.
Franseda menambahkan, selama ini proses legal terus mereka lakukan, baik dari laporan, aduan, dan lainnya, tapi praktik ilegal terus terjadi. Menurutnya, harus ada pelindungan menyeluruh bagi pelaku usaha di e-commerce, investigasi kemungkinan terjadinya pelanggaran oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, dan penyempurnaan regulasi.