Sabtu 13 Mar 2021 16:10 WIB

Kepala BPH Migas Kunjungi Kantor BKPM

BPH Migas, menyatakan siap untuk bersinergis dengan BKPM untuk mencari investor

Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa (batik hijau) didampingi oleh Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan dan Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro melakukan kunjungan kerja ke Kantor BKPM dan diterima langsung oleh Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Deputi Perencanaan Nurul Ichwan, Direktur Wilayah IV Yos Harmen, dan Komite BKPM Wira & Toto. Jumat (12/3)
Foto: dok. Istimewa
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa (batik hijau) didampingi oleh Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan dan Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro melakukan kunjungan kerja ke Kantor BKPM dan diterima langsung oleh Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Deputi Perencanaan Nurul Ichwan, Direktur Wilayah IV Yos Harmen, dan Komite BKPM Wira & Toto. Jumat (12/3)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa didampingi  Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan dan Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro melakukan kunjungan kerja ke Kantor BKPM dan diterima langsung oleh Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Deputi Perencanaan Nurul Ichwan, Direktur Wilayah IV Yos Harmen, dan Komite BKPM Wira & Toto. (12/3)

Kepala BPH Migas dalam sambutannya menyampaikan ada 6 tugas BPH Migas, 3 di sektor BBM dan 3 di sektor Gas Bumi melalui pipa, sektor BBM meliputi pengaturan dan penetapan mengenai ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak, penyiapan cadangan bahan bakar minyak nasional, pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak, untuk sektor Gas yaitu penetapan tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, penetapan harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, serta pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi. 

Lanjut Ifan, sapaan Kepala BPH Migas, menyatakan siap untuk bersinergis dengan BKPM untuk mencari investor dari Dalam Negri maupun Luar Negri terkait tugas dan fungsi BPH Migas sesuai UU Migas tahun 2001 yaitu mewujudkan cadangan BBM Nasional. Dimana sampai saat ini kita belum memiliki cadangan BBM Nasional, yang ada hanya cadangan operasional Badan Usaha seperti Pertamina atau Badan Usaha lain dengan total hanya 7,8 juta KL/tahun sedangkan data kami BPH Migas total volume transaksi BBM pertahun mencapai 75 Juta KL dari sekitar 150 Badan Usaha yang memiliki Izin Niaga Umum (BUINU). 

photo
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa (kiri) berpose bersama kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kanan) - (dok. Istimewa)

BPH Migas akan melelang Pipa transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi sesuai amanah RPJMN 2020-2024 dan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Saat ini, ada sekitar 192 Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) yang akan di lelang BPH Migas termasuk  KI Batang, Kendal , Sorong dan wilayah lainnya. "Tujuannya agar terjadi peningkatan pemanfaatan gas untuk dalam negri dan mendukung iklim investasi yg kompetitif di kawasan industri karena harga gas sudah diatur dalam PERPRES 40 tahun 2006 dimana harga industri dipatok maksimun USD 6 per MMBTU". Ujar Ifan 

Terkait Lelang WJD ini BPH Migas masih menunggu KEPMEN ESDM untuk revisi RIJTDGBN 2021-2035 yg sudah diusulkan BPH Migas, Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan menambahkan juga agar SK penerbitan izin sektor hilir migas dari BKPM untuk ditembuskan juga ke BPH Migas sebagai alat pengawasan BPH Migas terhadap sekitar 200 Badan Usaha yg punya izin niaga bbm, pengangkutan dan niaga gas, karena tembusan nya ada, tetapi BPH Migas tidak menerima SK tersebut. 

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan dibawah tanggung jawab dan tugas yang diberikan kepada  BKPM, adalah bagaimana mendorong 3 hal, kemudahan berusaha, investasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayah agar tercipta pemerataan, karena pertumbuhan ekonomi besar tanpa pemerataan adalah semu, sementara essensi keadilan adalah pemerataan. "Saya yakin dan percaya di beberapa kawasan industri pasti punya hubungan kerjasama dengan BPH Migas, terkait akses infrastruktur migas. Saat ini harga gas harus 6 US Dollar, karena jika tidak demikian maka tidak kompetitif, agar produk kita tidak kalah dengan impor," Ujar Kepala BKPM. 

Berdasarkan Inpres nomor 7 dan UU Cipta Kerja tentang perizinan, sekarang perizinan berusaha semua di BKPM, termasuk insentif fiskal. Jadi jika pemenang tender, terhadap konsesi, kemudian ingin membangun entitle baru untuk mengimpor maka bisa bebas pajak 20 persen, tax holiday juga disitu, izin lain juga disitu dengan kajian-kajian teknis. Semua dilakukan dalam rangka percepatan berusaha. 

Jadi izin sekarang diletakkan satu pintu, dengan tujuan perbaikan-perbaikan agar kompetitif, tanpa itu akan ketinggalan. Lanjut Bahlil, terima kasih atas masukan dan info dari Kepala BPH Migas, Komite & Sekretaris BPH Migas."Kami akan mendukung untuk mewujudkannya dan membantu mencarikan calon investor dengan cara membentuk tim kecil di BKPM". Ungkap Bahlil mengakhiri pertemuan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement