Senin 01 Mar 2021 05:10 WIB

Ekspor Benih Lobster Dilarang, Kiara: Semoga Bukan Gimik

KKP harus mencabut izin perusahaan eksportir yang jumlahnya lebih dari 50 perusahaan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Benih lobster. ilustrasi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Benih lobster. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengapresiasi rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono yang akan melarang ekspor benih lobster. Susan menilai penghentian ekspor benih lobster menandakan KKP mulai mendengar kritik masyarakat terhadap liberalisasi benur lobster dan upaya konkret untuk menjaga sumber daya perikanan Indonesia.

"Karena terbukti dibukanya keran ekspor tidak mengurangi penyeludupan, malah sekarang benih semakin sulit dicari oleh para pembudidaya," ujar Susan saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Ahad (28/2).

Baca Juga

Susan menilai harus ada upaya konkret dalam pelarangan benih lobster dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 yang saat ini menjadi landasan untuk melakukan ekspor lobster.

"Selama peraturan menteri belum dicabut, maka wacana melarang ekspor benih lobster hanya gimik saja," ucap Susan.

Susan mengatakan KKP juga harus mencabut izin perusahaan eksportir yang jumlahnya lebih dari 50 perusahaan. Kata Susan, pencabutan izin perusahaan eksportir merupakan bukti nyata KKP serius menjaga sumber daya lobster Indonesia.

Kiara, lanjut Susan, meminta adanya evaluasi menyeluruh pada KKP agar ada perbaikan yang nyata dan kebijakan berkesinambungan yang tidak merugikan nelayan. Susan tak ingin perubahan kebijakan yang terus menerus terjadi pada setiap kepemimpinan.

"Berubahnya menteri jadi peluang lobi politik itu terjadi. Lucu, di periode sebelumnya keluar hasil riset soal bagaimana merusaknya cantrang misalnya, di periode Edhy itu riset tidak dipakai sebagai rujukan. Jadi terbitlah Permen 59 tahun 2020. KKP jadi makelar yang bisa menerima pesanan paket kebijakan, itu yang kami takutkan," kata Susan.

Susan mengatakan KKP harus memastikan dapat memprioritaskan koperasi nelayan dalam upaya budidaya lobster, bukan koperasi siluman yang di baliknya terdapat orang-orang perusahaan. 

"Budidaya lobster harus diperkuat di daerah yang sudah ada dan sudah menjalankan praktik budidaya lobster secara berkelanjutan," ungkap Susan.

Hal serupa disampaikan Pengamat Perikanan Suhana. Menurut Suhana, rencana pelarangan ekspor benih lobster merupakan aspirasi masyarakat yang selama ini terjadi. Suhana berharap penegakan larangan dapat berjalan secara konsisten.

"Mudah-mudahan tetap konsisten dalam melarang ekspor benih lobster supaya kelestarian sumberdayanya dan keberlanjutan ekonomi lobsternya terjaga dengan baik," kata Suhana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement