REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebut kebijakan pelonggaran uang muka kredit atau down payment (DP) tidak signifikan meningkatkan pertumbuhan kredit. Ekonom Indef, Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan masalahnya ada pada daya beli masyarakat.
Menurutnya, kebijakan ini diperkirakan tidak akan langsung direspons oleh leasing maupun perbankan. Bahkan uang muka kredit cenderung meningkat selama pandemi Covid-19 untuk mengelola risiko kredit bermasalah. Sulit bagi bank untuk turunkan DP dalam waktu dekat.
"Solusi utama sebenarnya bukan pada uang muka tapi perbaiki dulu daya beli masyarakat, kalau daya beli meningkat maka DP 30 persen pun debitur akan kuat meminjam," katanya pada Republika.co.id, Kamis (18/2).
Ia lebih menyarankan kepada pemerintah turunkan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) termasuk biaya notaris, dan insentif PPN untuk properti. Juga, penambahan kuota untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sangat laris.