REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh BUMN dalam pencegahan penyebaran kasus covid-19 pada libur panjang akhir pekan ini. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan surat edaran ditujukan kepada seluruh BUMN agar melarang karyawannya ke luar kota selama libur panjang akhir pekan ini.
"Sudah keluar surat edaran dari Kementerian BUMN kepada masing-masing BUMN," ujar Arya di Jakarta, Rabu (10/2).
Arya menyampaikan Kementerian BUMN menyerahkan kepada masing-masing BUMN untuk memberikan sanksi kepada karyawan yang melanggar aturan tersebut. Arya berharap surat edaran ini dapat menekan penyebaran kasus covid-19.
"Perusahaan punya aturan main sendiri, jadi kita kasih surat edaran supaya melarang karyawan BUMN ke luar kota selama long weekend untuk menahan laju covid-19," kata Arya.
Libur panjang pada masa pandemi yang terbukti selalu menaikkan angka kasus positif Covid-19 tidak boleh lagi terulang. Semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, harus mengantisipasi libur panjang akhir pekan ini agar kasus Covid-19 tidak semakin meningkat dan membuat pandemi menjadi kian tak terkendali.
Pakar epidemiologi dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, mengatakan, pemerintah harus belajar dari pengalaman libur panjang sebelumnya. Pemerintah harus membuat langkah dengan menggunakan instrumennya untuk mengontrol masyarakat agar libur panjang di akhir pekan ini tidak menjadikan ajang penularan yang lebih masif.
"Sudah jelas, beberapa kali libur panjang, peningkatan kasus Covid-19 itu ada dan signifikan. Pemerintah harus punya strategi baru untuk bisa membatasi kegiatan masyarakat," kata dia.