REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengembangan syariah dalam layanan Securities Crowdfunding (SCF) terus dimatangkan. Deputi Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Arief Machfoed mengatakan sejauh ini belum ada fatwa khusus yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) terkait SCF.
Arief menyebut, fatwa DSN terkait SCF ini diperlukan sebagai pedoman dalam penerapan prinsip syariah pada SCF. Ia berharap fatwa tersebut bisa segera diterbitkan. "Fatwa ditargetkan akan terbit di semester pertama tahun ini," kata Arief, Kamis (4/2).
Meskipun fatwanya belum ada, menurut Arief, penerbitan SCF tetap bisa dilakukan karena sebelumnya sudah ada beberapa fatwa terkait pasar modal seperti fatwa mengenai saham syariah ataupun sukuk. Secara prinsip, penerbitan ataupun investasi SCF sudah bisa dilakukan.
Selain mengupayakan dari sisi fatwa, Arief menjelaskan, OJK juga sedang menyusun rancangan SEOJK Pedoman Penetapan Efek Bersifat Ekuitas Sebagai Efek Syariah dalam SCF Berbasis Teknologi Informasi. SEOJK tersebut nantinya menjadi pedoman bagi penyelenggara dalam menetapkan efek bersifat ekuitas sebagai efek syariah.
SEOJK tersebut juga akan mengakomodir kebutuhan penerbit khususnya UMKM yang ingin sahamnya memenuhi kriteria saham syariah. SEOJK tersebut juga akan mengakomodir kebutuhan investor yang ingin berinvestasi pada saham yang memenuhi kriteria saham syariah.
"Ditargetkan SEOJK tersebut terbit pada kuartal IV 2021," tutur Arief.
Akhir tahun lalu, OJK merilis POJK 57/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan ini menggantikan POJK 37/2018 yang semula hanya mengatur layanan urun dana berbasis saham.
Penyempurnaan tersebut pun mengubah istilah equity crowdfunding menjadi securities crowd funding (SCF). Selain dalam bentuk efek bersifat ekuitas, dalam POJK 57/POJK.04/2020 juga mencakup efek bersifat utang atau sukuk (EBUS).