REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada tiga perusahaan gadai sepanjang Januari 2021. Ketiganya yakni PT Praha Gadai Indonesia, PT Gadai Prima Nusantara, dan PT Biru Gadai Indo.
Berdasarkan pengumuman laman resminya, OJK telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Biru Gadai Indo berdasarkan KEP-7/NB.1/2021 pada 12 Januari 2021. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
PT Biru Gadai Indo beralamat di Jalan Panjang No.13, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Biru Gadai Indo diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," demikian disampaikan OJK.
Selanjutnya OJK telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Prima Nusantara berdasarkan KEP-8/NB.1/2021 pada 12 Januari 2021. Perusahaan gadai tersebut beralamat di Jalan Seruni IV No.35 RT 002/RW 007 Sadeng, Gunung Pati, Semarang.
Berikutnya, OJK telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Praha Gadai Indonesia berdasarkan KEP-9/NB.1/2021 pada 21 Januari 2021. PT Praha Gadai Indonesia beralamat di Jalan Argolubang Nomor 102 RT 18 RW 05, Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta.