Ahad 31 Jan 2021 15:35 WIB

OJK Beri Izin 3 Perusahaan Gadai per Januari 2021

Telah berizin, perusahaan gadai harus menjalankan praktik usaha sesuai aturan.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memberikan izin usaha kepada tiga perusahaan pergadaian pada sepanjang Januari 2021.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memberikan izin usaha kepada tiga perusahaan pergadaian pada sepanjang Januari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada tiga perusahaan gadai sepanjang Januari 2021. Ketiganya yakni PT Praha Gadai Indonesia, PT Gadai Prima Nusantara, dan PT Biru Gadai Indo.

Berdasarkan pengumuman laman resminya, OJK telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Biru Gadai Indo berdasarkan KEP-7/NB.1/2021 pada 12 Januari 2021. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Baca Juga

PT Biru Gadai Indo beralamat di Jalan Panjang No.13, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Biru Gadai Indo diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," demikian disampaikan OJK.

Selanjutnya OJK telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Prima Nusantara berdasarkan KEP-8/NB.1/2021 pada 12 Januari 2021. Perusahaan gadai tersebut beralamat di Jalan Seruni IV No.35 RT 002/RW 007 Sadeng, Gunung Pati, Semarang. 

Berikutnya, OJK telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Praha Gadai Indonesia berdasarkan KEP-9/NB.1/2021 pada 21 Januari 2021. PT Praha Gadai Indonesia beralamat di Jalan Argolubang Nomor 102 RT 18 RW 05, Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement