REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut merupakan ketentuan perpanjangan penerapan aturan perjalanan menggunakan pesawat selama pandemi.
"Betul, SE ini hanya perpanjangan aturan syarat perjalanan yang menggunakan transportasi udara," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Republika.co.id, Selasa (26/1).
SE Nomor 10 Tahun 2021 berlaku mulai hari ini (Selasa, 26/1) hingga 8 Februari 2021. SE tersebut dipastikan juga dapat dievaluasi sesuai perkembangan yang ada.
Dalam SE tersebut, ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi Covid-19 wajib menerapkan penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Selain itu, juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Penumpang pesawat juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam. Kecuali, bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.