Senin 18 Jan 2021 11:32 WIB

Google Bantah Tuduhan Monopoli Periklanan

Google mengklaim justru mempertahankan pengalaman positif pengguna.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Google di Singapura. Google membantah tuduhan monopoli periklanan.
Foto: EPA-EFE/WALLACE WOON
Logo Google di Singapura. Google membantah tuduhan monopoli periklanan.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK - Google mengatakan, klaim antitrust atau monopoli dalam gugatan Texas adalah menyesatkan. Raksasa teknologi itu menanggapi dalam unggahan blog sebagai gugatan rencana umum jaksa agung terhadap unit Alphabet Inc.

Pada Desember, Jaksa Agung Texas Ken Paxton mengajukan keluhan tentang bisnis teknologi periklanan Google. Gugatan ini menambah berbagai tuntutan yang menuduh Google menyalahgunakan dominasinya atas bisnis penelusuran internet atau melanggar undang-undang antitrust.

Baca Juga

Dalam postingan blog hari Ahad (17/1), Direktur Kebijakan Ekonomi Google Adam Cohen mengatakan, perusahaan ingin meluruskan dan menghilangkan mitos tentang proses penawaran terbuka untuk iklan.

"Jaksa Agung Paxton mencoba menggambarkan keterlibatan Google dalam industri ini sebagai kejahatan," tulis Cohen, dilansir di Reuters, Senin (18/1).

"Yang benar justru sebaliknya. Tidak seperti beberapa perusahaan B2B di ruang ini, perusahaan internet konsumen seperti Google memiliki insentif untuk mempertahankan pengalaman pengguna yang positif dan internet berkelanjutan yang berfungsi untuk semua konsumen, pengiklan, dan penerbit." jelasnya.

Postingan tersebut berpendapat bahwa tarif Google adil, pasar terbuka dan tidak mendukung satu mitra, seperti Facebook.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement