Jumat 15 Jan 2021 21:53 WIB

48 Ribu Persil Tanah PLN Bersertifikat Usai Didampingi KPK

Dirut PLN menyebut di 2020 pihaknya berhasil melakukan sertifikasi 20 ribu tanah

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengatakan menyatakan sekitar 48 ribu dari 92.213 ribu persil tanah milik PLN telah bersertifikat melalui pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: PLN
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengatakan menyatakan sekitar 48 ribu dari 92.213 ribu persil tanah milik PLN telah bersertifikat melalui pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Zulkifli Zaini menyatakan sekitar 48 ribu dari 92.213 ribu persil tanah milik PLN telah bersertifikat melalui pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk tahun 2020, kami ingin laporkan bahwa telah berhasil dilakukan 20.000 sertifikasi tanah," kata Zulkifli saat jumpa pers "Pencegahan Korupsi Terkait Tata Kelola Aset PLN" yang disiarkan akun Youtube KPK, Jumat.

Diketahui per 31 Desember 2019, terdapat 92.213 persil tanah milik PLN dan baru sekitar 28 ribu persil tanah (30 persen) yang bersertifikat.

"Dengan tambahan 20 ribu sertifikat itu maka 48 ribu dari 92 ribu persil tanah PLN sudah bersertifikat atau sudah 45 persen," ungkap Zulkifli.

PLN pun menargetkan pada 2021 dengan bantuan KPK maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), 60 persen dari 92.213 persil tanah sudah bersertifikat.

"Pada tahun 2023, kami menargetkan 100 persen tanah persil PLN ini bersertifikat dan ini kami menggunakan prosedur biasa yang kami lakukan di waktu-waktu lalu. Tanpa 'support' dari KPK, ini bisa makan waktu lebih satu abad belum juga selesai," kata dia.

Selain aset tanah, Zulkifli juga meminta dukungan KPK soal perbaikan regulasi pengelolaan limbah B3.

"Terkait limbah dari batu bara yang ada di pembangkit-pembangkit PLN yang saat ini limbah itu digolongkan sebagai limbah B3. Padahal sepengetahuan kami di negara lain itu limbah 'fly ash' dan 'bottom ash'dari batu bara itu tidak digolongkan sebagai limbah B3. Kalau digolongkan sebagai limbah B3 maka penanganannya harus menggunakan penanganan limbah B3 yang persyaratannya sangat ketat dan menimbulkan biaya yang cukup mahal," tuturnya.

Kemudian, Zulkifli juga meminta dukungan KPK terkait program Energi Baru dan Terbarukan (EBT), Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2021-2030, dan penggunaan mobil listrik.

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pendampingan yang dilakukan KPK untuk memastikan pengelolaan perusahaan yang dilakukan PLN betul-betul profesional dan berintegritas dari sisi pencegahan korupsi.

"Kenapa KPK sampai ikut terlibat dalam kegiatan sertifikasi ini? Karena kami melihat dan itu juga disampaikan dari jajaran Manajemen PLN, PLN itu sudah puluhan tahun berusaha untuk melakukan sertifikasi lahan-lahan termasuk lahan-lahan yang dipakai untuk jaringan listrik tetapi tidak selesai. Ada yang datanya mungkin sudah tidak ada," ucap Alex.

Selain itu, Alex juga membahas soal kerja sama dengan PLN terkait pengaduan dugaan tindak pidana korupsi atau "whistleblower system".

"Bagaimana nanti itu bisa diintegrasikan dengan KPK. Sebetulnya di BUMN itu banyak orang-orang yang baik tetapi itu tadi, banyak orang ketika mengetahui ada penyimpangan dia tidak mau repot atau tidak berani melaporkan adanya penyimpangan. Karena apa? karena ini menyangkut posisi, kedudukan, dan mungkin juga karier yang bersangkutan," ujar Alex. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement