Jumat 15 Jan 2021 18:42 WIB

7 Tahun UU Desa, Baru 13 Persen Desa Berstatus Mandiri

Mendes mencatat Dana Desa berhasil bangkitkan ekonomi dan geliatkan APBDes

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mencatat ada capaian kinerja yang luar biasa selama tujuh tahun ini, melihat IDM dari kategorisasi capaian yang ada. Dimana 26.911 desa berhasil terangkat dari kategori desa sangat tertinggal dan tertinggal, kini berstatus desa berkembang.
Foto:

Begitu juga Dana Desa, Mendes menjelaskan, apabila ADD menjadi kewajiban bagi pemda Kabupaten/Kota, untuk menyalurkannya tiap tahun bagi desa di wilayahnya. Maka Dana Desa ditransfer langsung dari APBN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014.

"Total Dana Desa yang telah tersalur sepanjang 2015-2020, jelas Mendes, sebesar Rp 323,32 triliun," katanya.

Komitmen penambahan ini sejalan dengan penyerapan Dana Desa yang terus meningkat. Dimana penyerapan Dana Desa dari 82,72 persen pada 2015, menjadi 97,65 persen pada 2016, dan pada 2020 menjadi 99,95 persen. Pada 2021 direncanakan Rp 72 triliun disalurkan ke total 74.961 Desa di seluruh Indonesia.

Kemendes PDTT memaparkan sepanjang 2015-2020, Dana Desa telah digunakan untuk membangun prasarana penunjang aktivitas ekonomi masyarakat, berupa: Jalan desa sepanjang 261.877 kilo meter; Jembatan sepanjang 1.494.804 meter; Pasar desa 11.944 unit; Bumdes 39.844 kegiatan; Tambatan perahu 7.007 unit; Embung 5.202 unit; Irigasi 76.453 unit; Sarana olah raga 27.753 unit.

Sepanjang 2015-2020 juga telah dibangun prasarana untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, berupa: Penahan tanah 237.415 unit; Prasarana air bersih 1.281.168 unit; Prasarana MCK 422.860 unit; Polindes 11.599 unit; Drainase 42.846.367meter; PAUD 64.429 kegiatan; Posyandu 40.618 unit; dan 58.269 unit Sumur.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement