REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Platform perpesanan milik Facebook, Whatsapp, menghadapi tantangan hukum dengan diajukannya sebuah petisi di pengadilan India, Kamis (14/1). Petisi tersebut menyatakan bahwa kebijakan Whatsapp yang diperbarui mengancam privasi pengguna.
Whatsapp, yang berbasis di California, Amerika Serikat, pada 4 Januari, mengumumkan pembaruan privasi untuk berbagi beberapa data pengguna. Lokasi dan nomor telepon termasuk informasi yang akan dibagi dengan Facebook dan platform milik Facebook lainnya, seperti Instagram dan Messenger.
Hal itu, menurut laporan Reuters, memicu kemarahan di berbagai negara, termasuk di pasar terbesarnya di India yang memiliki 400 juta pengguna. Perubahan tersebut juga menghadapi tantangan di Turki. Dewan persaingan usaha negara tersebut pekan ini memulai penyelidikan terhadap layanan perpesanan dan induk layanan tersebut.
Whatsapp telah memberi pengguna batas waktu 8 Februari untuk menyetujui persyaratan baru tersebut. Di India, banyak pengguna dilaporkan mulai memasang aplikasi saingan, seperti Signal dan Telegram.
"Ini secara virtual memberikan profil 360 derajat ke dalam aktivitas online seseorang," ujar pengacara Chaitanya Rohilla terkait petisi tentang kebijakan baru Whatsapp, yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Delhi, tersebut.