REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Maskapai Citilink Indonesia mengimbau calon penumpang dapat memperhatikan ketentuan dokumen perjalanan yang dibutuhkan untuk daerah yang akan dituju. Selain itu juga tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama berada di area bandara maupun ketika berada di pesawat.
"Bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan menuju Bali, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal dua hari atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal satu hari sebelum keberangkatan," kata Direktur Utama Citilink Juliandra dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (10/1).
Dia menambahkan, bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan selain menuju Bali, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal tiga hari. Penumpang juga bisa menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal dua hari sebelum keberangkatan.
Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam. "Ini kecuali untuk individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," ungkap Juliandra.
Dia memastikan, Citilink juga menyediakan tiga baris kursi paling belakang yang akan dipergunakan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19 selama penerbangan. Juliandra mengatakan, hal tersebut merupakan tindak lanjut Citilink sebagaimana ketentuan yang telah tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021.
Juliandra menegaskan, Citilink berkomitmen untuk mendukung penuh serta mematuhi ketentuan perjalanan menggunakan transportasi udara. Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) berlaku selama9-25 Jnuari 2021.