Ahad 03 Jan 2021 22:35 WIB

Tiga Perusahaan China Mulai Delisting dari Bursa New York 

Delisting perusahaan China terkait perintah presiden Trump pada November lalu.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
New York Stock Exchange, di Manhattan, AS
Foto: AP
New York Stock Exchange, di Manhattan, AS

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- New York Stock Exchange (NYSE) akan menghapus pencatatan saham atau delisting tiga perusahaan asal China yang melantai pada bursa tersebut. Adapun kebijakan ini sejalan perintah presiden atau executive order yang ditandatangani oleh Presiden Donald Trump pada November 2020.

Seperti dilansir dari laman AP News, Ahad (3/1), ketiga perusahaan asal China antara lain China Mobile Ltd, China Telecom Corp Ltd, dan China Unicorn Hong Kong Ltd. Trump mengeluarkan perintah 12 November yang melarang investasi di perusahaan publik yang menurut pemerintah AS dimiliki atau dikendalikan oleh militer China.

Otoritas bursa setempat menyatakan proses delisting telah berjalan. Ketiga perusahaan tersebut akan disuspen pada sesi perdagangan 7 Januari hingga 11 Januari mendatang. 

Sebelumnya Pemerintah China menuduh Washington menyalahgunakan keamanan nasional sebagai alasan untuk menghambat persaingan dan telah memperingatkan bahwa perintah Trump akan merugikan AS dan investor lain di seluruh dunia.

Analis politik memperkirakan sedikit perubahan dalam kebijakan di bawah Presiden terpilih Joe Biden karena rasa frustasi yang meluas terhadap perdagangan China dan catatan hak asasi manusia serta tuduhan mata-mata dan pencurian teknologi.

Para pejabat AS mengeluh Partai Komunis yang berkuasa di China memanfaatkan akses ke teknologi dan investasi Amerika untuk memperluas militernya, yang sudah menjadi salah satu yang terbesar dan bersenjata paling berat di dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement