REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II berhasil mencapai target penerimaan pajak. Hingga Rabu (30/12), penerimaan pajak mencapai 101,6 persen atau Rp 32,7 triliun dari target sebesar Rp 32,1 triliun.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, memberikan apresiasi kepada seluruh Jajaran Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Apalagi capaian ini di tengah sulitnya ekonomi akibat pandemi Covid-19 tahun ini.
“Saya berharap, seluruh institusi DJP tetap semangat dan selalu menjaga kerja sama dalam menjalankan tugas menghimpun penerimaan negara,” kata Suryo saat menghadiri acara syukuran di Kanwil Pajak Jakarta Selatan II, dalam keterangannya, Jumat (1/1)
Kepala Kanwil Pajak Jakarta Selatan II, Edi Slamet Irianto, mengungkapkan situasi pandemi memang membuat kondisi ekonomi sulit, Banyak wajib pajak yang usahanya terganggu.
Terlebih lagi, wilayah Jakarta Selatan adalah daerah pertama yang ditetapkan sebagai zona merah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga Kanwil DJP Jakarta Selatan II sejak selama tiga bulan sejak pandemi menghentikan pelayanan tatap muka.
“Kami melihat 2020 adalah tahun yang sulit bagi pelaku ekonomi. Dari sisi kapasitas likuiditas, dari sisi kapasitas untuk mendapatkan peluang bisnis dan lain sebagainya. Yang tadinya peluang terbuka lebar menjadi sempit dan seterusnya,” kata Edi.
Edi mengatakan, dengan segala keterbatasan yang ada itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan II mengubah strategi program-program yang telah disusun tahun sebelumnya. Di antaranya dengan melakukan pendekatan dan membangun komunikasi kepada wajib pajak.