REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan hari libur pada 24 hingga 27 Desember 2020. Hari libur baru berlaku kembali pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Penetapan ini membuat sejumlah layanan perbankan dilakukan secara terbatas. Republika.co.id mencatat empat bank yang tetap membuka layanan secara terbatas.
Baca Juga
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi pada hari libur tersebut, berikut ini jadwal operasional dan layanan sejumlah bank besar antara lain
Advertisement