REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- SKK Migas telah menetapkan target agresif hulu migas di tahun 2021. Pengadaan barang dan jasa akan berperan penting agar target 2021 dapat direalisasikan.
Supaya proses pengadaan dapat dilaksanakan lebih cepat, efisien dan komprehensif, SKK Migas bersama Kontraktor KKS telah menyelesaikan Procuremet List 2021 dan melakukan sosialiasi ke perwakilan SKK Migas dan para pimpinan supply chain management (SCM) Kontraktor KKS.
Pada procurement list yang sudah ditetapkan, pada tahun 2021 terdapat 1.482 paket pengadaan dengan keseluruhan nilai proyek sebesar 6,051 miliar dolar AS.
Dari jumlah tersebut sebanyak 86,98 persen akan diselesaikan di bulan Juli 2021. Adapun pengadaan secara bulanan, paling besar dilaksanakan di bulan Januari 2021 sebesar 22,91 persen dari keseluruhan paket pengadaan.
Sekretaris SKK Migas sekaligus sebagai Plt Deputi Pengendalian Pengadaan Murdo Gantoro menyampaikan, dalam kondisi tantangan masa pandemi Covid-19 yang telah menyebabkan perlambatan ekonomi saat ini diperlukan berbagai pembenahan dan terobosan baru dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa hulu migas.
“SKK Migas telah menetapkan target agresif di tahun 2021 sebagai pondasi untuk mewujudkan target jangka panjang tahun 2030 sebesar 1 billion barrels of oil per day (BOPD) dan 12 billion standard cubic feet per day (BSCFD). Release procurement list dan sosisaliasi pada hari ini adalah upaya untuk memastikan tidak ada keterlambatan pekerjaan Kontraktor KKS karena ada kendala di pengadaan di tengah situasi yang masih ada pembatasan kerja dalam rangka protokol kesehatan Covid-19”, kata Murdo, Rabu (23/12).
Kegiatan eksplorasi dan pengembangan merupakan salah satu kunci guna peningkatan produksi nasional Indonesia. Melalui kegiatan pembahasan dan persetujuan daftar pengadaan tahun 2021 yang akan diumumkan pada laman Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) lebih awal, SKK Migas berharap KKKS dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam kegiatan industri hulu migas dapat lebih cepat untuk melakukan kegiatan sesuai dengan program yang telah direncanakan serta menghindari terjadinya keterlambatan keberlangsungan operasi di lapangan KKKS.