REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengimbau penumpang dapat lebih awal tiba di pelabuhan pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021. Hal itu demi kelancaran, keamanan dan kenyamanan dalam perjalanan.
Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, terdapat beberapa hal yang juga harus diperhatikan pengguna jasa. "Pengguna jasa yang telah membeli tiket harus tiba di pelabuhan lebih awal, yakni melakukan check in dan cetak boarding pass di pelabuhan paling lambat dua jam sebelum jadwal masuk pelabuhan," kata Shelvy, Selasa (22/12).
Shelvy menjelaskan, bagi pengguna jasa yang tiba di pelabuhan melebihi waktu keberangkatan maka tiket akan hangus sehingga pengguna harus membeli tiket kembali via online. Dia menuturkan, jika terdapat kendala yang dapat menyebabkan keterlambatan dapat melakukan reschedule tiket paling lambat dua jam sebelum jadwal masuk pelabuhan.
Dia menambahkan, penumpang juga diminta agar mematuhi aturan yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal dan Tahun Baru 2020/2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan, SE Nomor 20 Tahun 2020 sudah berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021. "Untuk perjalanan ke Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," ungkap Budi.
Untuk perjalanan dengan transportasi darat dari dan ke Jawa serta di dalam Jawa antarprovinsi, kabupaten, dan kota diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Selain perjalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibody masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.Khusus untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan rapid test PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Seluruh ketentuan dalam SE 20/2020 ini berlaku bagi angkutan antar lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antar jemput antar provinsi, angkutan pariwisata, kendaraan bermotor perseorangan (mobil penumpang dan sepeda motor), maupun angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.