REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah memproses regulasi atau kebijakan untuk mengatur operasional transportasi umum pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tengah memfinalisasi regulasi tersebut.
"Kita akan keluarkan surat edaran (SE). Itu Insya Allah hari ini akan final," kata Budi saat membuka Posko Terpadu Natal dan Tahun Baru 2020/2021 secara virtual, Jumat (18/12).
Budi memastikan, SE tersebut akan diterbitkan dari setiap moda transportasi. Dengan begitu nantinya Ditjen Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian akan menerbitkan SE untuk mengatur perjalanan transportasi selama masa pandemi Covid-19.
Budi menuturkan Kemenhub yakin dapat melakukan pelayanan yang baik untuk transportasi yang sehat, aman, dan nyaman. "Sangat perlu digarisbawahi mengenai protokol kesehatan," ujar Budi.
Terlebih, Budi menuturkan, dalam beberapa waktu terakhir terjadi peningkatan angka yang terpapar Covid-19. Untuk itu, Budi menegaskan pergerakan masyarakat pada masa Natal dan Tahun Baru 2020/2021 harus dikendalikan dengan baik.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bagi yang ingin ke luar masuk Jakarta menggunakan transportasi umum harus menyertakan surat rapid test antigen pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021.