REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) secara resmi telah mengumumkan program restrukturisasi kepada seluruh pemegang polis. Program yang merupakan hasil keputusan antara Pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini diambil dalam rangka menyelesaikan masalah keuangan yang dialami Jiwasraya.
"Izinkan pada kesempatan yang baik ini saya sebagai ketua koordinasi tim percepatan restrukturisasi Jiwasraya, mengumumkan secara resmi pelaksanaan program restrukturisasi polis Jiwasraya," kata Ketua Koordinasi Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko dalam acara Pengumuman Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya, Jumat (11/12).
Dalam sesi pengumuman restrukturisasi tersebut, Hexana menjelaskan, terdapat empat tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya.
Hexana menyebut tujuan restrukturisasi meliputi sejumlah hal, pertama, menghentikan kerugian besar yang dialami Jiwasraya akibat pemberian jaminan atau bunga yang tidak wajar; kedua, menghindari kerugian besar para pemegang polis apabila Jiwasraya dipailitkan karena tidak mampu membayar kewajiban akibat tekanan likuiditas; ketiga, melanjutkan proses bisnis antara pemegang polis Jiwasraya dengan entitas baru bernama IFG Life dengan potensi bisnis yang besar, profitable dan berkelanjutan.
Selain menyampaikan tujuan restrukturisasi, Hexana juga menyampaikan rasa terimakasih kepada nasabah yang telah bersabar dan memberi dukungan kepada manajemen baru Jiwasraya untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
"Terima kasih karena anda telah menaruh kepercayaan kepada pemerintah Indonesia dan manajemen baru Jiwasraya selama dua tahun terakhir. Terima kasih pula karena anda sudah bersabar menanti hasil dari upaya dan perjuangan kami dalam rangka menyelamatkan polis asuransi Jiwasraya," ungkap Hexana.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Farid A Nasution mengungkapkan hingga November 2020, liabilitas Jiwasraya sudah mencapai Rp 54,4 triliun. Adapun aset Jiwasraya pada periode yang sama sebesar Rp15,8 triliun.
"Dengan begitu ekuitas Jiwasraya berada pada posisi minus Rp 38,5 triliun," kata Farid.
Farid menambahkan, memburuknya keuangan Jiwasraya tidak terlepas dari besarnya beban bunga perusahaan sebagai ekses dari penerbitan produk di masa terdahulu, dan bertambahnya polis jatuh tempo.
Hingga 30 November 2020, utang jatuh tempo Jiwasraya yang belum mampu dibayarkan kepada pemegang polis sudah mencapai Rp 19,3 triliun.
"Kami menyadari bahwa dengan angka PMN untuk IFG dan dividen tidak akan cukup untuk memenuhi kewajiban kepada seluruh pemegang polis. Oleh karena itu melalui momentum ini Kami selaku Tim Percepatan akan melaksanakan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya," kata Farid menambahkan.