Senin 23 Nov 2020 20:38 WIB

Pemerintah Kumpulkan Rp 297 Miliar dari Pajak Digital

Jumlah setoran pada bulan lalu mengalami kenaikan 209 persen dibanding September

Rep: Adinda Pryanka / Red: Hiru Muhammad
Konsumen bertransaksi dengan uang elektronik di Jakarta, Jumat (20/11/2020). Bank Indonesia mencatat transaksi uang elektronik pada Oktober 2020 tetap tumbuh positif sebesar 14,80 persen yoy (year on year) sejalan dengan penggunaan platform dan instrumen digital oleh masyarakat di masa pandemi.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Konsumen bertransaksi dengan uang elektronik di Jakarta, Jumat (20/11/2020). Bank Indonesia mencatat transaksi uang elektronik pada Oktober 2020 tetap tumbuh positif sebesar 14,80 persen yoy (year on year) sejalan dengan penggunaan platform dan instrumen digital oleh masyarakat di masa pandemi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mendapatkan Rp 297 miliar dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi digital. Dana tersebut dikumpulkan dari 16 entitas asing yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN hingga akhir Oktober, termasuk Amazon Web Services Inc dan Spotify AB.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, jumlah setoran pada bulan lalu mengalami kenaikan 209 persen dibandingkan September yang baru Rp 97 miliar dari enam entitas asing.

Suryo berharap banyak pertumbuhan itu semakin terakselerasi seiring dengan penambahan perusahaan-perusahaan baru pada dua bulan terakhir di tahun 2020. "Harapan besarnya ada di November dan Desember ini," ujarnya dalam konferensi pers kinerja APBN secara virtual, Senin (23/11).

Sampai dengan saat ini, pemerintah sudah menunjuk 46 perusahaan asing untuk memungut PPN transaksi digital. Tapi, baru 36 perusahaan di antaranya yang dapat menyetorkan pajak ke pemerintah hingga Desember. Sebab, 10 perusahaan lainnya baru dapat memungut PPN pada Desember dan menyetorkan ke pemerintah pada Januari 2021.

Suryo menjelaskan, pemerintah tidak dapat memproyeksikan besaran setoran PPN digital yang akan diterima hingga akhir tahun. Nominalnya bergantung pada volume transaksi dari masing-masing subjek pajak luar negeri yang ditunjuk.

Tapi, Suryo memastikan akan melakukan pengumpulan pajak secara disiplin dan mengidentifikasi perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi. Hal ini sekaligus menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperluas basis pemajakan guna menekan dampak negatif pandemi terhadap penerimaan pajak.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pemungutan pajak digital merupakan bentuk kebijakan yang memastikan level of playing field antara pengusaha konvensional dengan online. Di sisi lain, langkah ini menjadi upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak."Jadi, kalau yang konvensional kita beli di mall harus membayar PPN, di online juga, sehingga ada level of playing field," ucapnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement