REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- PTPN VII berkomitmen memberantas segala bentuk suap dalam tata kelola perusahaan yang baik. Untuk itu, manajemen menyertakan beberapa karyawan senior untuk mengikuti Pelatihan Kesadaran Penerapan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), pekan lalu.
Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan mengatakan, penerapan ISO 37001 merupakan hal yang penting di lingkungan PTPN VII. Hal ini dalam rangka membangun kerangka kerja perusahaan mencegah kasus suap dan korupsi.
Menurut Bambang, sangat perlu untuk mengetahui secara detail dan spesifik seperti apa bentuk suap atau gratifikasi. Sebab, kadang hal itu terabaikan.
"Bukan sekedar sertifikat ISO 37001 yang kami kejar, tetapi berpacu meminimalisasi penyimpangan," kata Bambang di Bandar Lampung, Jumat (20/11).
Selain di internal perusahaan, semua masyarakat yang mempunyai hubungan kerja maupun relasi kelembagaan juga harus mengetahui rambu-rambu anti penyuapan itu. Menurut dia, suatu tindak pidana korupsi yang diawali dengan penyuapan atau menjanjikan sesuatu kepada satu pihak dengan imbalan tertentu, pasti terjadi karena ada kesepakatan para pihak.
Bambang melanjutkan, tentunya, internal dan para pemangku kepentingan di lingkungan PTPN VII juga harus mengerti betul apa itu suap sebagaimana diatur dalam undang-undang anti korupsi.
"Jika semua pihak memahami dan menyadari, maka kemungkinan adanya penyuapan itu bisa dieliminasi," kata Bambang.