REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menyatakan segera merampungkan digitalisasi 5.518 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) miliknya pada tahun ini juga.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, mengatakan hingga saat ini, pihaknya telah merampungkan instalasi dan integrasi sistem digital untuk seluruh 5.518 SPBU.
Kini, perseroan sedang mengerjakan tahap data entry dalam sistem dashboard SPBU yang telah mencapai 95 persen. “Ditargetkan (digitalisasi SPBU) akan tuntas pada akhir 2020,” ujar Fajriyah, Rabu (11/11).
Dia menjelaskan, digitalisasi merupakan salah satu tren dunia yang tidak dapat dihindarkan dan telah menyentuh berbagai sektor industri, termasuk industri migas dan energi.
Dengan visi menjadi perusahaan kelas dunia, perseroan berkomitmen melakukan digitalisasi seluruh sektor bisnisnya, mulai dari hulu, pengolahan, hilir serta sistem tata kelola perusahaan.
Digitalisasi di sektor hilir, yakni di SPBU dan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM), disebutnya guna untuk meningkatkan layanan energi kepada masyarakat.
“Sehingga dapat memantau ketersediaan dan ketahanan pasokan BBM di setiap wilayah, berikuta stok dan penjualannya, serta transaksi di SPBU, sekaligus dapat meningkatkan pengawasan penyaluran BBM Penugasan dalam satu sistem monitoring dashboard,” jelas Fajriyah.
Pelaksana Tugas Senior Vice President (SVP) Retail Marketing dan Sales Pertamima Yanuar, Budi Hartanto, sempat menjelaskan penyelesaikan digitalisasi SPBU mundur salah satunya lantaran pandemi Covid-19. Pasalnya, pemasangan alat maupun pembaruan fasilitas membutuhkan kunjungan langsung ke SPBU. Sehingga, penyelesaian digitalisasi yang awalnya ditargetkan pada Juni kemarin, terus molor.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengungkapkan, program digitalisasi yang dimulai pada 31 Agustus 2018 ini terus molor. Awalnya, program ini ditargetkan selesai pada 28 Juni 2019.
Namun, lantaran tak kunjung usai, target penyelesaian mundur menjadi 31 Desember, kemudian direvisi lagi menjadi 30 Juni 2020 dan terakhir Agustus 2020. Padahal, digitalisasi SPBU ini penting untuk pengendalian penyaluran BBM.
“Tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas data penyaluran BBM kepada konsumen serta meningkatkan fungsi pengaturan dan pengawasan BPH Migas terhadap kegiatan pendistribusian BBM di seluruh SPBU,” kata dia.