Rabu 11 Nov 2020 18:00 WIB

Peningkatan Kapasitas Penumpang Pesawat akan Dibatasi

Penambahan kapasitas penumpang akan dievaluasi dengan maskapai

Red: Nur Aini
Calon penumpang melihat jadwal penerbangan pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat terdapat peningkatan lalu lintas angkutan udara di Bandara Soekarno Hatta dengan jumlah penerbangan pada Agustus 2020 naik 17 persen dibandingkan Juli 2020 menjadi 14,393, jumlah pergerakan penumpang naik 36 persen menjadi 1,22 juta orang dan volume angkutan kargo stabil di 38,8 juta kg.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Calon penumpang melihat jadwal penerbangan pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat terdapat peningkatan lalu lintas angkutan udara di Bandara Soekarno Hatta dengan jumlah penerbangan pada Agustus 2020 naik 17 persen dibandingkan Juli 2020 menjadi 14,393, jumlah pergerakan penumpang naik 36 persen menjadi 1,22 juta orang dan volume angkutan kargo stabil di 38,8 juta kg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mengkaji untuk meningkatkan jumlah kapasitas penumpang pesawat saat pandemi Covid-19 dari sebelumnya hanya 70 persen.

"Terkait penambahan kapasitas penumpang kita akan evaluasi dan komunikasi dengan maskapai. Ini akan kita kaji," ujar Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Sahat Panggabean dalam Webinar bertajuk Relaksasi dan Optimalisasi Bisnis di Bandara di Jakarta, Rabu (11/11).

Baca Juga

Ia menyampaikan sejumlah maskapai penerbangan swasta meminta pemerintah untuk menaikkan batas kapasitas penumpang di pesawat. Jika nantinya kapasitas pesawat dinaikkan, kata Sahat, tidak akan mencapai 100 persen seperti kondisi normal. "Tetap ada batasan tertentu. Ada perhitungan di sana," ucapnya.

Terkait kebersihan udara di dalam pesawat, ia mengakui penggunaan teknologi High Efficiency Particulate Air (HEPA) di pesawat cukup efektif.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo mengatakan Kemenhub bersama Kemenkes dan Satgas Penanganan Covid-19 masih menetapkan kuota penumpang per perjalanan maksimal 70 persen dari total kursi yang tersedia untuk menjaga prinsip jaga jarak. Meski demikian Novie mengakui bahwa sesuai standar internasional tidak ada pemberlakuan pembatasan kapasitas penumpang pesawat. Di sejumlah negara, khususnya di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat juga tidak memberlakukan pembatasan tersebut.

"Tetapi karena di Indonesia ini kan cukup hati-hati. Secara psikologis kalau kita berikan batasan physical distancing dalam kabin, masyarakat kita akan yakin," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement