Rabu 11 Nov 2020 15:16 WIB

Pemerintah akan Evaluasi Ketentuan Kapasitas Pesawat

Maskapai hanya dibolehkan mengangkut penumpang 70 persen dari total kapasitas.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Penumpang duduk di kursi samping jendela pesawat. ilustrasi
Foto: EPA
Penumpang duduk di kursi samping jendela pesawat. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah membahas mengenai kebijakan kapasitas pesawat saat pandemi Covid-19. Saat ini pemerintah hanya memperbolehkan maskapai mengangkut penumpang hanya 70 persen dari total kapasitas pesawat. 

"Terkait penambahan kapasitas penumpang kita akan evaluasi dan komunikasi dengan maskapai terkait kesiapannya," kata Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Sahat Panggabean dalam diskusi virtual, Rabu (11/11). 

Baca Juga

Sahat mengatakan, jika nantinya kapasitas pesawat dapat ditingkatkan bukan berarti menjadi 100 persen. Sahat menegaskan, nantinya akan ada perhitungan tersendiri untuk menambah kapasitas pesawat yang diperbolehkan selama masa pandemi Covid-19. 

Dia menuturkan, yamg menginginkan kapasitas pesawat ditambah yakni maskapai swasta. "Ini kita kaji agar tidak serta merta naik kapasitas penumpangnya, protokol Covid-19 nya tidak dinaikkan," jelas Sahat. 

Meskipun begitu, Sahat mengakui penggunaan teknologi High Efficiency Particulate Air (HEPA) di pesawat sangat efektif. Khususnya dalam menjaga kebersihan udara di dalam pesawat dari bakteri dan virus. 

Selain itu, penerapan jaga jarak fisik menurutnya juga sudah dilakukan oleh maskapai. "Kita melihat di bandara, seperti Garuda Indonesia ituu benar-benar diatur sedemikian rupa terkait protkolnya," tutur Sahat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement