Senin 09 Nov 2020 16:34 WIB

Cegah PHK Makin Meluas, Kemenperin Tempuh Cara Ini

BPS mencatat jumlah pengangguran di Indonesia capai 9,77 juta orang pada Agustus 2020

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah berupaya agar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak semakin meluas pada sektor industri. Salah satunya dengan memastikan pabrik atau industri tetap buka. 

"Tentu banyak sekali upaya kita agar bisa address isu PHK. Pertama, kita harus memastikan industri bisa beroperasi jadi sejak awal kita puter-puter otak bagaimana industri bisa tetap beroperasi di tengah ancaman pandemi atau virus yang sangat berat," kata Agus dalam diskusi virtual bersama BNPB, Senin (9/11).

Baca Juga

Beroperasinya industri itu, kata dia, akan mencegah PHK sekaligus mencegah karyawan dirumahkan. Agus pun menegaskan, pengoperasian industri tersebut harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Tapi juga di sini ada present surprise, ini salah satu yang bisa kita harapkan dari penyerapan tenaga kerja. Itu investasi bisa masuk," tuturnya.

Ia melanjutkan, jika operasional industri tetap buka. Maka masuknya investasi ke sektor industri bisa meningkat dan mencegah adanya PHK.

"Jadi investasi itu merupakan kata kunci kita mencegah PHK. Sekaligus menciptakan lapangan kerja baru," tegas Agus.

Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 9,77 juta orang pada Agustus 2020 atau 7,07 persen terhadap jumlah angkatan kerja (Tingkat Pengangguran Terbuka/ TPT). Angka tersebut naik 2,67 juta orang dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu dengan TPT 5,23 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement