REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga anti korupsi Inggris yakni Serious Fraud Office (SFO) saat ini tengah menyelidiki produsen pesawat asal Kanada yakni Bombardier terkait dugaan penyuapan dalam penjualan pesawat kepada Garuda Indonesia. Pengamat penerbangan dari Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) Arista Atmadjati mengatakan kemungkinan ada penyebab tertentu mengapa lembaga anti korupsi asal Inggris menyelidiki kasus yang dilakukan perusahaan asal Kanada.
"Bombardier itu kan buatan Kanada, bukan Inggris. Bisa saja Garuda Indonesia menggunakan lessor dari Inggris," kata Arista kepada Republika.co.id, Jumat (6/11).
Arista mengatakan, jika dalam proses penyewaan pesawat menggunakan lessor dari Inggris meski pesawat asal perusahaan Kanada maka SFO bisa melakukan investigasi. Selanjutnya, Arista menuturkan KPK di negara terkait akan mendapatkan informasi tersebut.
Jika mengutip dari Reuters, Kamis (5/11), SFO melakukan penyelidikan tersebut untuk memperluas upaya anti korupsi global di bidang kedirgantaraan. Bombardier tengah menghadapi pengawasan atas penggunaan perantara setelah pihak berwenang menyelesaikan kasus suap dengan Airbus Eropa pada Januari dan kesepakatan pembelaan pada 2017 dengan pembuat mesin Inggris Rolls-Royce.
Kedua penyelesaian tersebut melibatkan penjualan pesawat atau mesin ke Garuda Indonesia dan maskapai penerbangan di negara lain. “SFO sedang menyelidiki Bombardier atas dugaan suap dan korupsi terkait kontrak dari Garuda Indonesia,” tulis pernyataan SFO dikutip dari Reuters, Kamis (5/11).
Sementara itu, Bombardier mengatakan telah mendapatkan informasi mengenai penyelidikan SFO. Bombardier juga memastikan akan bekerja sama untuk mendukung penyelidikan tersebut dan sudah menunjuk pengacara eksternal untuk menjalankan tinjauan internal.
Chief Executive Bombardier Eric Martel mengatakan bahwa SFO telah menghubunginya untuk membahas sejumlah dugaan terkait kasus suap tersebut. “Kami dihubungi beberapa minggu lalu dan kami akan menawarkan dukungan kami sehingga mereka dapat melakukan penyelidikan yang perlu mereka lakukan,” ungkap Martel.
Sebelumnya pada Februari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah mendapat dukungan kekuatan tambahan dalam mengusut perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Persero). Dukungan tersebut datang dari dunia internasional dengan disepakatinya Deferred Prosecution Agreement (DPA) antara Serious Fraud Office (SFO) dengan Airbus SE.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, SFO bersedia menunda proses penuntutan pidana terhadap Airbus SE. Syaratnya, Airbus SE bersedia bekerja sama penuh dengan penegak hukum dengan mengakui perbuatan, membayar denda, dan melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan.
Kesepakatan DPA merupakan hasil penyidikan yang dilakukan SFO terhadap dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus SE kepada pejabat-pejabat yang ada di lima yurisdiksi yaitu Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015. Di Indonesia, penyidikan yang dilakukan SFO sejalan dengan proses penanganan perkara Garuda yang dilakukan KPK.