REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Satuan Kerja Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) resmi pindah dari Kementerian PPN/Bappenas ke Kementerian Keuangan. Disaksikan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kementerian PPN/Bappenas merampungkan Berita Acara Serah Terima Perlengkapan, Aset, Pegawai, Pembiayaan dan Dokumen KNEKS ke Kementerian Keuangan pada Selasa (3/11).
Penyerahan ini berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 sebagai landasan transformasi Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Dengan ini, KNEKS memiliki tugas dan fungsi lebih luas, tidak hanya di sektor keuangan syariah, tetapi juga ekonomi syariah secara menyeluruh.
"Perubahan ini dalam rangka mencapai visi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia," kata Suharso, dalam keterangan pers, Kamis (5/11).
Menurutnya, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi dan perencanaan pembangunan ekonomi nasional. Setelah seluruh proses peralihan terlaksana dengan baik, maka Satuan Kerja KNKS di bawah Kementerian PPN/Bappenas ditutup dan berpindah menjadi KNEKS di Kementerian Keuangan.
KNEKS didirikan untuk mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. Dalam melaksanakan tugas, KNEKS menjalankan fungsi pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah.
Selain itu juga memimpin pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergi penyusunan dan pelaksanaan rencana arahan kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah. Termasuk perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah.
KNEKS juga melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah. Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo mengatakan, setelah melalui masa penyusunan strategi dan rencana aksi dalam naungan Kementerian PPN/Bappenas, Manajemen Eksekutif KNEKS pindah di bawah naungan Kementerian Keuangan.
"Untuk melanjutkan langkah meyakinkan bahwa seluruh rencana aksi dapat tereksekusi oleh seluruh stakeholders terkait," katanya.