Senin 26 Oct 2020 09:33 WIB

373 Ribu Lebih Peserta Kartu Prakerja Masuk Daftar Hitam

Ratusan ribu orang dalam daftar hitam ini dicabut hak kepesertaan kartu prakerja

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Kartu Prakerja
Foto: Dok. Pint
Kartu Prakerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja mencatat, setidaknya ada 373.745 kepesertaan program Kartu Prakerja yang dicabut dalam gelombang pertama hingga sembilan. Banyak faktor penyebab yang mendasari langkah tersebut, baik dari pihak pesertanya sendiri hingga masalah administrasi.

Dari total kepesertaan yang dicabut, sebanyak 7,7 persen di antaranya atau sekitar 28.786 kepesertaan dicabut pada gelombang kesembilan.

Baca Juga

Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan, seluruh kepesertaan yang dicabut itu dikarenakan mereka tidak membeli pelatihan pertama dalam kurun waktu 30 hari sejak dinyatakan lolos sebagai peserta program Kartu Prakerja. "Dampaknya, kami cabut kepesertaannya," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (26/10).

Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Dalam beleid tersebut, tertulis, peserta Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapatkan SMS pengumuman dari Kartu Prakerja. Jika melewati batas waktu, kepesertaannya akan dicabut.

Louisa menjelaskan, beberapa di antara mereka sudah mendapatkan pekerjaan di saat mengikuti proses pelatihan. Dengan kondisi itu, mereka merasa tidak perlu mengikuti pelatihan lagi. Penyebab lain, tambah Louisa, peserta justru menunggu kartu fisik. Padahal, Kartu Prakerja hanya berupa 16 digit angka seperti kartu kredit.

Di sisi lain, ada yang mengalami kesulitan melakukan upgrade e-wallet karena gambar KTP-nya buram. Sedangkan, untuk mengikuti pelatihan, mereka hanya perlu rekening Kartu Prakerja dan tidak butuh e-wallet. "E-wallet dan rekening bank hanya dipakai untuk menampung insentif," ucap Louisa.

Peserta yang sudah dicabut kepesertaannya akan masuk dalam daftar hitam (blacklist). Dampaknya, mereka tidak bisa mengikuti program Kartu Prakerja lagi. Saldo bantuan pelatihan yang seharusnya diberikan kepada peserta pun akan dikembalikan lagi ke kas negara.

Pemahaman masyarakat masih menjadi tantangan. Sebab, Louisa menjelaskan, Kartu Prakerja merupakan program baru dan program yang inovatif dengan seluruh lini berbasis digital. "Jadi, kami (PMO Kartu Prakerja) akan terus bekerja meningkatkan literasi digital para peserta," tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement