REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekspor bahan makanan halal Indonesia menjadi satu fokus pemerintah dalam pengembangan industri halal Indonesia. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan potensi makanan halal sangat besar meski belum diakui secara global.
"Ekspor makanan halal kita surplus sekitar empat miliar dolar AS pada 2019, meski secara global masih menduduki porsi 3,3 persen dengan nilai 7,6 miliar dolar AS," katanya dalam Webinar Strategis Nasional Industri Halal KNEKS, Sabtu (24/10).
Di kancah global, Indonesia baru diakui dalam segmen fashion yang menduduki posisi nomor dua, halal travel di posisi empat dan halal finance di posisi 10. Menurutnya, pasar utama Indonesia adalah negara-negara kerja sama Islam atau OKI.
Secara domestik, pertumbuhan industri halal juga lebih tinggi dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang sekitar lima persen. Rosan mengatakan, pertumbuhan ekonomi halal terus meningkat dari sekitar lima persen pada 2015 dan pada 2019 telah mencapai pertumbuhan sekitar tujuh persen.
"Untuk tujuan ini kita harus melibatkan semua pihak melalui pembentukan halal value chain," katanya.
Ia menyebut rantai pasok halal bisa terbentuk kuat salah satunya dengan melibatkan semua sektor, tidak hanya makanan, tapi juga pariwisata, dan UMKM. Sehingga semua rantai akan terkerek dengan sendirinya. Potensi pariwisata halal mencapai 243 miliar dolar AS pada 2021 sehingga perlu dioptimalkan.
"Porsi terbesar pasar kita adalah negara-negara OKI, jadi kita harus aktif marketing dan jalin hubungan," katanya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menambahkan Kementerian Keuangan akan memaksimalkan kantor-kantor bea cukai di wilayah untuk memantau potensi ekspor halal di daerah. Selain itu, Kementerian juga aktif mendorong ekspor produk halal dengan berbagai program pajak dan insentif.
"Kita sudah minta seluruh Kanwil bea cukai mendorong potensi ekspor di daerah masing-masing, agar mereka mampu mengidentifikasi," katanya.
Produk halal seperti makanan dan minuman juga biasanya membutuhkan perlakukan khusus. Sehingga kementerian akan mengidentifikasi kemudahan-kemudahan yang bisa diberikan sesuai dengan kebutuhannya, agar mendapat infrastruktur yang memadai.