REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dapat segera disahkan. Hal ini bertujuan mendorong penindakan pelanggaran sektor teknologi jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan di tengah perkembangan teknologi jasa keuangan ada risiko siber (cyber risk) dan risiko perlindungan konsumen, terutama masalah penyalahgunaan data pribadi.
“Ini harus kita tangani dan kita enforce. Apabila melanggar ketentuan dan melanggar UU bisa kita bawa dalam skala penanganan yang lebih masif, terutama kami menyambut baik apabila UU Perlindungan Data Pribadi ini segera diselesaikan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/10).
Menurutnya selama ini penanganan yang bisa dilakukan masih terbatas karena banyak delik aduan terkait data pribadi yang tidak masuk dalam delik pidana sehingga skala penanganannya tidak maksimal. Dia menilai adanya UU Perlindungan Data Pribadi maka delik aduan mengenai penyalahgunaan data akan lebih kuat secara hukum dan dapat memberi efek jera yang lebih hebat bagi orang-orang yang mempermainkan data pribadi konsumen.
“Selama ini OJK terus melakukan penindakan terhadap lembaga-lembaga yang tidak berizin yang mengeluarkan produk ilegal, sehingga merugikan masyarakat,” ucapnya.
Ke depan otoritas juga terus menggalakkan literasi dan edukasi kepada konsumen. Adapun proses penegakan tersebut akan lebih mudah dilakukan melalui teknologi dan digitalisasi, seiring dengan adopsi digital bagi sektor jasa keuangan termasuk pasar modal.