Kamis 15 Oct 2020 17:33 WIB

Riset: Kunjungan Retail dan Restoran Turun Hingga 19 Persen

Penurunan kunjungan karena ada pemberlakuan jam malam.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Warga berbelanja di toko retail di Jakarta (ilustrasi). Pembatasan sosial dan kekhawatiran konsumen atas penyebaran Covid-19 telah menekan usaha ritel dan jasa makanan dan minuman.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warga berbelanja di toko retail di Jakarta (ilustrasi). Pembatasan sosial dan kekhawatiran konsumen atas penyebaran Covid-19 telah menekan usaha ritel dan jasa makanan dan minuman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatasan sosial dan kekhawatiran konsumen atas penyebaran Covid-19 telah menekan usaha ritel dan jasa makanan dan minuman. Sejumlah daerah memperpanjang masa PSBB transisi sementara seperti di DKI Jakarta. 

Head of Mandiri Institute Teguh Yudo Wicaksono mengatakan, sejak diberlakukan relaksasi PSBB I di DKI Jakarta, melalui data Google Maps, Mandiri Institute mengamati adanya kenaikan kunjungan ke pusat belanja dan restoran. Namun relaksasi ini tidak diikuti oleh penerapan protokol kesehatan yang kuat.

Baca Juga

Akibatnya terjadi kenaikan angka penularan Covid-19 sejak Agustus 2020. Hal ini memicu beberapa pemerintah daerah untuk mengetatkan kembali kebijakan PSBB termasuk DKI Jakarta dengan PSBB I.

Teguh melanjutkan, PSBB II menekan angka kunjungan ke restoran di DKI Jakarta hingga menjadi 19 persen dari angka kunjungan normal. Sedangkan di Bogor, terjadi penurunan kunjungan yang cukup drastis setelah diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) dari 66 persen menjadi hanya 40 persen. 

"Hal ini disebabkan karena adanya pemberlakuan jam malam pada seluruh aktivitas usaha termasuk restoran," kata Teguh dalam keterangan tulis, Kamis (15/10).

Selain restoran, PSBMK juga berdampak terhadap angka kunjungan ke pusat belanja di Bogor. Namun yang menarik adalah terjadinya kenaikan kunjungan ke pusat belanja di DKI Jakarta menjadi 63 persen pada September (sebelum PSBB II). 

"Kenaikan ini diperkirakan sebagai antisipasi masyarakat terhadap kebijakan PSBB II yang saat itu rentang waktunya masih belum dapat ditentukan," kata dia.

Berdasarkan riset yang telah dilakukan, Mandiri Institute berkesimpulan angka kunjungan ke pusat perbelanjaan masih tetap tinggi selama diberlakukan kembali PSBB II di berbagai wilayah di Indonesia. Sejak 12 Oktober, DKI Jakarta kembali menerapkan masa PSBB transisi dan kembali melakukan pelonggaran terhadap berbagai jenis kegiatan usaha. 

Namun untuk mengurangi penularan Covid-19 pasca relaksasi PSBB, pemerintah perlu melakukan pengawasan dan penegakkan aturan protokol kesehatan. "Hal ini juga akan mendorong kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap penerapan protokol kesehatan," ungkap Teguh.

Teguh menyebut adanya pengawasan dan penegakan aturan yang lebih ketat, diharapkan relaksasi PSBB tahap II akan dapat terus dilanjutkan kepada fase adaptasi kebiasaan baru (AKB). Dengan begitu, pemulihan kegiatan usaha akan berlangsung secara berkelanjutan dan memberikan kepastian yang lebih baik di masa depan bagi para pelaku usaha.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement