Selasa 13 Oct 2020 21:20 WIB

Wapres: UU Ciptaker Antisipasi Persaingan Pascapandemi

UU Ciptaker merupakan pemicu utama bagi pembukaan lapangan kerja.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Fuji Pratiwi
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Wapres mengatakan, UU Ciptaker merupakan antisipasi persaingan dunia pascapandemi.
Foto: dok. KIP/Setwapres
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Wapres mengatakan, UU Ciptaker merupakan antisipasi persaingan dunia pascapandemi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disahkan DPR dan pemerintah merupakan antisipasi persaingan dunia pascapandemi. UU Cipta Kerja ia yakini dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam persaingan global.

"Dalam kondisi disrupsi ekonomi dunia akibat pandemi Covid-19 ini, UU Cipta Kerja menjadi pertaruhan kredibilitas Indonesia di mata dunia, khususnya negara-negara mitra dagang dan investor global," ujar Kiai Ma'ruf saat memberi pembekalan kepada Alumni PPRA LX dan Peserta PPRA LXI Tahun 2020 Lemhanas RI secara daring, Selasa (13/10).

Baca Juga

Kiai Ma'ruf mengatakan, UU Ciptaker merupakan pemicu utama bagi pembukaan lapangan kerja secara luas. UU Cipta Kerja diperlukan guna menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha yang selama ini terkendala karena aturan berbelit dan tumpang tindih.

Kondisi itu menyebabkan proses bisnis dan investasi menjadi kurang efisien karena memerlukan waktu yang panjang untuk mengurus perizinannya. Hal ini juga menyebabkan Indonesia kalah bersaing dengan negara lain seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, Kamboja, dan lainnya dalam kemudahan investasi yang mengakibatkan tersendatnya penciptaan lapangan kerja.

"Karena itu diperlukan pembenahan-pembenahan melalui UU yang terpadu yang lebih responsif dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi dunia usaha, untuk itulah dibuat UU Ciptaker," kata Kiai Ma'ruf.

Namun demikian, Kiai Ma'ruf mengakui banyak pihak yang keberatan dengan substansi dalam UU yang disahkan awal Oktober tersebut. Namun, berdasarkan identifikasi dan analisis pemerintah, hal-hal yang dipersoalkan beberapa kalangan muncul karena adanya mispersepsi, disinformasi, maupun kesalahpahaman.

Karena itu, pemerintah membuka diri jika masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi. "Sebaiknya disampaikan kepada Pemerintah untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan PP (Peraturan Pemerintah) maupun perpres atau aturan pelaksanaan lainnya," ungkapnya 

Ia juga menyarankan berbagai kalangan yang masih keberatan dengan Undang-undang Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kiai Ma'ruf berharap langkah langkah yang ditempuh berbagai pihak tak setuju UU Cipta Kerja masih dalam koridor supremasi hukum.

"Pihak-pihak yang merasa keberatan dengan materi UU Cipta Kerja dapat menempuh jalan konstitusional ke MK, bukan jalur atau cara-cara yang menimbulkan kegaduhan apalagi melanggar hukum," ujar Kiai Ma'ruf.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement