REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menilai aksi merger yang dilakukan oleh bank-bank syariah akan memperkuat industri perbankan khususnya perbankan syariah. Setidaknya melalui aksi tersebut akan memunculkan bank syariah skala besar yang diharapkan lebih efisien, kompetitif, dan layanan yang prima.
Analis Kebijakan Pendalaman Pasar KNEKS Bazari Azhar Azizi mengatakan aksi merger sejalan dengan arah konsolidasi perbankan secara nasional. Kemudian munculnya bank syariah dengan kekuatan modal yang mumpuni diharapkan dapat mendorong terbentuknya industri perbankan yang lebih efisien.
“Model bisnis perbankan syariah tiga bank tersebut (BRI Syariah, BNI Syariah, dan Syariah Mandiri) terbukti mampu bertahan di tengah pandemi, sehingga melalui konsolidasi tersebut diharapkan industri perbankan lebih mampu bertahan di tengah gejolak melalui warna yang diberikan oleh bank syariah hasil konsolidasi,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (13/10).
Menurutnya aksi merger juga dapat memberikan multiplier effect yang positif bagi perekonomian, khususnya ekonomi syariah dan industri halal. Pertama, bank syariah dengan kekuatan modal yang lebih besar diharapkan dapat turut serta memfasilitasi pembiayaan proyek skala besar baik dari pemerintah maupun swasta yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Sehingga, melalui pembiayaan tersebut perekonomian dapat terdorong dan kontribusi perbankan syariah terhadap ekonomi lebih terasa,” ucapnya.
Kedua, lanjut Bazari, pembiayaan untuk pengembangan industri halal nasional dapat dengan mudah difasilitasi kedepannya oleh bank syariah besar ini, sehingga Indonesia dapat menjadi pelaku industri halal global serta meningkatkan ekonomi dari sisi ekspor produk halal.
Persoalan kendala, Bazari menyebut aksi merger bank-bank syariah mengenai momentum yang tepat. Hal ini mengingat kondisi pandemi merupakan salah satu kondisi industri perbankan termasuk bank syariah melakukan transformasi, konsolidasi, hingga reorganisasi akibat perubahan yang terjadi.
“Maka hal ini tidak boleh dilewatkan untuk memperkuat perbankan syariah. Kemudian, sebelum dilakukan merger, perlu adanya studi yang cukup komprehensif dan menyeluruh, sekaligus mempertimbangkan cost dan benefitnya. Baru setelah studi dilakukan dengan matang barulah kebijakan ini dapat dilaksanakan,” ucapnya.