Senin 05 Oct 2020 10:23 WIB

PMN Rp 22 T untuk BPUI Gunakan Skema Bail In

Dengan bail in, pemegang polis Jiwasraya tetap menerima sebagian besar haknya.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (7/7/2020). Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno, serta uang sebesar Rp73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (7/7/2020). Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno, serta uang sebesar Rp73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga memastikan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 22 triliun yang bakal diberikan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI, menggunakan skema bail in. Arya menegaskan, pemberian PMN dengan skema bail in kepada BPUI ini dilakukan karena 100 persen saham BPUI dimiliki oleh negara.

"Pemegang saham memiliki kewajiban untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya dengan cara bail in, bukan bail out. Ini karena skema bail out itu menginjeksi modal ke perusahaan swasta. Sedangkan BPUI itu 100 persen punya pemerintah, negara," ujar Arya Sinulingga dalam jumpa pers secara virtual pada Ahad (4/10).

Seperti yang diketahui, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI Kamis (1/10) diputuskan untuk menyelesaikan masalah yang ada di Jiwasraya, jajaran DPR dan Pemerintah bersepakat memberikan PMN senilai Rp 22 triliun kepada BPUI untuk mendirikan perusahaan asuransi baru bernama IFG Life. Dana PMN senilai Rp 22 triliun tadi, sediaanya akan digunakan IFG Life untuk menjalankan bisnisnya di sektor asuransi yang menyasar produk-produk asuransi kesehatan, jiwa, dan pengelolaan dana pensiun.

Adapun polis Jiwasraya yang sudah direstrukturisasi juga akan dipindahkan dari Jiwasraya ke IFG Life melalui proses bisnis. 

Arya mengatakan, pemberian PMN dengan skema bail in ke BPUI juga dimaksudkan dalam rangka kembali membangun kepercayaan para pemegang polis asuransi. Ia menambahkan, pemberian PMN ini harus dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah kepada para pemegang polis Jiwasraya, sekaligus menyelamatkan industri asuransi nasional.

Arya pun memastikan bersamaan dengan upaya penyelamatan polis Jiwasraya dan pendirian IFG Life, pemerintah melalui Kejaksaan Agung terus menjalankan proses hukum yang mana saat ini terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya telah dituntut seumur hidup dan dilakukan penyitaan aset yang saat ini sudah mencapai Rp 18,4 triliun.

"Dengan adanya bail in kepada BPUI, pemegang polis Jiwasraya tetap dapat menerima sebagian besar dari haknya yang sejak 2018 mereka sudah tidak menerima haknya. Opsi penyelamatan polis ini jauh lebih baik dibandingkan opsi likuidasi Jiwasraya," sambung Arya.

Sementara itu, Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea menargetkan pendirian IFG Life bisa dilakukan pada Desember 2020. "IFG life akan going concern dan diharapkan menjadi perusahaan yang sehat, menguntungkan, serta memberikan layanan asuransi yang lengkap, bukan hanya kepada nasabah eks Jiwasraya melainkan juga kepada masyarakat umum," kata Robertus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement