Ahad 04 Oct 2020 10:09 WIB

Menkop Ajak Masyarakat Perhutanan Sosial Bentuk Koperasi

Petani harus bergabung ke koperasi agar punya badan hukum.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Teten mengajak masyarakat perhutanan sosial membentuk koperasi yang dikelola secara profesional.
Foto: SYAIFUL ARIF/ANTARA
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Teten mengajak masyarakat perhutanan sosial membentuk koperasi yang dikelola secara profesional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengalokasikan 12,7 juta hektare lahan perhutanan sosial bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, hingga saat ini sekitar empat juta hektare lahan sudah terdistribusi ke masyarakat.

Guna meningkatkan kesejahteraan petani pengelola perhutanan sosial tersebut, pemerintah menilai perlu wadah koperasi yang mampu mengelola unit usaha dalam skala bisnis. Dengan begitu, koperasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi rakyat.

Baca Juga

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan, Kemenkop UKM sudah bicara ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Perhutani, agar penerima perhutanan sosial ini betul-betul bisa mengelola lahannya lebih produktif.

"Sebab itu kita harus sudah mulai memikirkan bagaimana petani membentuk koperasi dalam skala bisnis," kata Teten dalam melalui siaran pers kemarin.

Teten mengatakan, banyak eksportir yang datang ke pemerintah demi mencari berbagai komoditas. Hal ini menurutnya menjadi peluang positif bagi petani di perhutanan sosial. 

Namun, kata dia, tentu petani harus bergabung dengan koperasi agar memiliki badan hukum. Sehingga mudah dalam mencari mitra bisnis dan mengakses pembiayaan. 

Teten menambahkan, selama ini pengelolaan kawasan hutan hanya diberikan kepada perusahaan skala besar dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU). Pemberian lahan perhutanan sosial kepada masyarakat ini merupakan program Presiden Jokowi agar taraf hidup masyarakat di sekitar kawasan hutan meningkat dan lebih sejahtera.

Program ini dirancang untuk memberi rasa aman dalam mengelola lahan negara. Setiap kepala keluarga mendapatkan dua hektare lahan dengan durasi selama 35 tahun. "Walaupun memang (di lapangan) belum berjalan sempurna, tapi percepatan harus terus dilakukan," kata dia.

Lebih lanjut, Teten mencontohkan bagaimana koperasi modern bisa berkembang dan maju layaknya korporasi. Pertama, memang tergantung pada kekuatan modal. Hal ini bisa dibantu pemerintah melalui pembiayaan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

Selanjutnya, koperasi harus memiliki kemitraan dengan perusahaan besar baik swasta maupun BUMN sebagai offtaker, sehingga hasil produksi petani dapat terserap dan memacu produktivitas. Koperasi juga harus mempu mengolah, mengemas dan memasarkan. 

Karena itu, rantai sistem harus dibangun. Awal-awal koperasi memang harus bekerja sama dengan mitra. Jika sudah besar, koperasinya yang membeli produk dan kemudian menjual dan ekspor. Koperasi juga harus diurus oleh profesional, jangan hanya rapat anggota agar bisa kompetitif dan terus berkembang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement