Sabtu 03 Oct 2020 23:47 WIB

Pengusaha Difasilitasi Dapatkan Super Tax Deduction

Pengusaha didorong terlibat dalam upaya pendidikan vokasi.

Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenprin) memfasilitasi kalangan industri agar mendapat Super Tax Deduction. Kemenperin mendorong pelaku usaha terlibat dalam upaya pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) melalui program pendidikan vokasi.

Dengan mendorong program vokasi diharapkan bisa mendongkrak produktivitas dan daya saing manufaktur nasional. “Walaupun saat ini industri sedang terdampak dengan adanya pandemi Covid-19, aktivitas industri diharapkan bisa terjaga produktivitasnya. Sebab, industri merupakan salah satu sektor yang diandalkan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Eko SA Cahyanto, Sabtu (3/10).

Baca Juga

Sampai September 2020, Kemenperin telah mengeluarkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) kepada 18.041 perusahaan agar tetap produktif di tengah pandemi. Hal itu  demi keberlangsungan usaha bagi 5,1 juta orang tenaga kerja di sektor industri tersebut.

Kepala BPSDMI  menjelaskan guna mengajak pelaku industri menjalankan program vokasi, pemerintah telah menyiapkan insentif super tax deduction. Mekanismenya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 128 Tahun 2019.

“Beberapa waktu lalu, kami telah melaksanakan sosialisasi dan pelatihan tentang super tax deduction. Tujuannya untuk menjawab kebutuhan para pelaku usaha yang ingin berkonsultasi agar bisa mendapatkan insentif tersebut,” papar Eko.

Perusahaan yang mendaftar pada kegiatan sosialisasi sebanyak 140 perusahaan. Sebanyak 82 perusahaan di antaranya terpilih mengikuti coaching clinic dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam kegiatan tersebut, setiap perusahaan dapat meminta masukan dari para narasumber dalam menyiapkan dokumen dan kelengkapannya sebelum diajukan melalui Online Single Submission (OSS).

“Tim coaching clinic ini akan melakukan pendampingan hingga perusahaan berhasil mengajukan dan memanfaatkan program insentif super tax deduction,” ucap dia.

Eko berharap, kegiatan klinik konsultasi ini menjadi salah satu momentum industri untuk dapat memanfaatkan fasilitas insentif super tax deduction sekaligus melakukan pembinaan program vokasi industri di Indonesia.

Asisten Deputi Bidang Peningkatan Produkivitas Tenaga Kerja Kemenko Perekonomian Yulius menyampaikan, super tax deduction yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak tahun 2019 ini merupakan insentif fiskal bagi perusahaan dan pelaku usaha yang berperan aktif menyelenggarakan vokasi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement