REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Citra Mandiri Multi Finance. Hal itu tertuang dalam keputusan dewan komisioner OJK Nomor KEP-40/D.05/2020 tanggal 23 September 2020.
“Dengan dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9).
Ketentuan tersebut ialah menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Lalu memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
“Juga menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah internal perusahaan,” ucapnya.
Anggar menyebut pencabutan izin usaha berlaku sejak 23 September 2020. Perusahaan ini beralamat di Jalan Mayjend. Sutoyo Nomor 33, Semarang, Jawa Tengah.
“Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah, dalam nama perusahaan,” ucapnya.