Selasa 29 Sep 2020 16:53 WIB

Kemenhub: Kapal Tersertifikasi Bisa Jadi Jaminan ke Bank

Kemenhub memberikan kemudahan sertifikasi kapal nelayan berukuran di bawah 7 GT.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini memberikan kemudahan untuk sertifikasi kapal nelayan berbentuk pas kecil.  Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Hermanta mengungkapkan terdapat keuntungan bagi para nelayan yang mendaftarkan sertifikasi kapal dengan ukuran di bawah 7 GT.
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini memberikan kemudahan untuk sertifikasi kapal nelayan berbentuk pas kecil. Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Hermanta mengungkapkan terdapat keuntungan bagi para nelayan yang mendaftarkan sertifikasi kapal dengan ukuran di bawah 7 GT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini memberikan kemudahan untuk sertifikasi kapal nelayan berbentuk pas kecil.  Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Hermanta mengungkapkan terdapat keuntungan bagi para nelayan yang mendaftarkan sertifikasi kapal dengan ukuran di bawah 7 GT.

"Pas (sertifikasi) ini sebagai jaminan investasi," kata Hermanta dalam diskusi virtual, Selasa (29/9).

Baca Juga

Dia menjelaskan, dengan adanya sertifikasi tersebut maka para nelayan juga sadar mengenai kepemilikan kapalnya. Hermanta menegaskan, kapal nelayan dengan ukuran di bawah 7 GT juga merupakan aset jika memiliki sertifikasi dan bisa menjadi jaminan ke bank.

"Ketika ketika memiliki surat-surat maka kapal ini secara sah diketahui pemerintah dan bisa menjadi jaminan ke bank. Sebelumnya kan tidak, kapal rusak hanya dibiarkan tenggelam," ungkap Hermanta.

Hermanta menambahkan, nelayan yang memiliki kapal dengan sertifikasi juga akan lebih mudah dalam melakukan usaha. Khususnya bagi kapal nelayan yang mengekspor hasil tangkapan ikannya.

"Kapal-kapal yang melakukan ekspor dari kapal yang tidak memiliki surat akan ditolak di ketentuan internasional," tutur Hermanta.

Untuk mempermudahnya, Hermanta memastikan nelayan sama sekali tidak dipungut bayaran jika mengurus sertifikasi tersebut. Sebelumnya, untuk mendapatkan sertifikasi tersebut nelayan harus mengurusnya ke pihak terkait di pemerintah daerah namun saat ini sudah dialihkan kepada Kemenhub.

Hermanta menambahkan, tidak aja batas waktu masa berlaku sertifikat tersebut. "Masa berlakunya seumur hidup. pemerintah mengatur ini untuk kemudahan dan keseragaman. Kalau tersentral di kemenhub maka sertifikasi ini bisa digunakan di seluruh Indonesia," jelas Hermanta.

Hermanta merinci saat ini jumlah kapal nelayan di bawah 7 GT yang sudah terdaftar mencapai 69.399 kapal. Kemenhub juga melakukan simplifikasi dalam pengurusan sertifikasi tersebut kepada nelayan yaitu bukti kepemilikan kapal yang dipersyaratkan dengan hanya cukup diketahui oleh kepala desa atau lurah saja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement