REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pengadilan di Amerika Serikat untuk sementara memblokir perintah dari pemerintah yang meminta Apple Inc dan Alphabet Inc melarang memuat aplikasi TikTok.
Hakim Distrik di Washington, Carl Nichols pada Ahad (27/9) waktu setempat, mengeluarkan preliminary injuction agar larangan TikTok di pasar aplikasi dihentikan, dikutip dari Reuters. Nichols kali ini menilai memblokir larangan lainnya dari Departemen Perdagangan yang akan melarang kesepakatan teknis dan bisnis yang dijadwalkan berlaku pada 12 November.
Departemen Perdagangan mengatakan "akan mematuhi aturan tersebut dan segera bertindak". Tidak disebutkan apakah pemerintah akan mengajukan banding.
Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengeluarkan perintah eksekutif bahwa TikTok harus memecah operasional di AS dalam waktu 90 hari. Pengacara untuk TikTok, John E. Hall, mengatakan larangan tersebut "belum pernah terjadi" dan "tidak rasional" karena negosiasi sedang berlangsung.
"Ini hanya hukuman. Ini cara yang terang-terangan untuk memukul perusahaan. Tidak ada yang mendesak di sini," kata Hall saat sidang.
TikTok menyatakan puas dengan preliminary injuction tersebut dan akan melanjutkan diskusi yang sedang berlangsung dengan pemerintah.