Senin 28 Sep 2020 12:40 WIB

TikTok Diizinkan Tetap Beroperasi Sementara di AS

Pemerintahan Donald Trump sebelumnya meminta TikTok dilarang di produk Apple

Red: Nur Aini
Aplikasi TikTok
Foto: www.tiktok.com
Aplikasi TikTok

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pengadilan di Amerika Serikat untuk sementara memblokir perintah dari pemerintah yang meminta Apple Inc dan Alphabet Inc melarang memuat aplikasi TikTok.

Hakim Distrik di Washington, Carl Nichols pada Ahad (27/9) waktu setempat, mengeluarkan preliminary injuction agar larangan TikTok di pasar aplikasi dihentikan, dikutip dari Reuters. Nichols kali ini menilai memblokir larangan lainnya dari Departemen Perdagangan yang akan melarang kesepakatan teknis dan bisnis yang dijadwalkan berlaku pada 12 November.

Baca Juga

Departemen Perdagangan mengatakan "akan mematuhi aturan tersebut dan segera bertindak". Tidak disebutkan apakah pemerintah akan mengajukan banding.

Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengeluarkan perintah eksekutif bahwa TikTok harus memecah operasional di AS dalam waktu 90 hari. Pengacara untuk TikTok, John E. Hall, mengatakan larangan tersebut "belum pernah terjadi" dan "tidak rasional" karena negosiasi sedang berlangsung.

"Ini hanya hukuman. Ini cara yang terang-terangan untuk memukul perusahaan. Tidak ada yang mendesak di sini," kata Hall saat sidang.

TikTok menyatakan puas dengan preliminary injuction tersebut dan akan melanjutkan diskusi yang sedang berlangsung dengan pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement