REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Komisi Eropa berencana untuk mengajukan banding atas putusan bahwa Apple tidak harus membayar pajak sebesar 13 miliar euro ke Irlandia. Pengadilan Umum Uni Eropa telah memutuskan pada Juli lalu bahwa tidak ada bukti Apple telah melanggar aturan tentang pajak yang dibayarkan di sana.
Irlandia tidak pernah mempermasalahkan pengaturan tersebut tetapi Komisi Eropa, yang mengajukan kasus tersebut, berpendapat hal itu memungkinkan Apple untuk menghindari pajak pendapatan yang diberlakukan oleh Uni Eropa (UE).
UE mengatakan membayar jumlah pajak yang benar adalah prioritas utama mereka saat ini. Pada 2016, pengadilan memutuskan bahwa Apple memang telah diberi keringanan pajak ilegal oleh Dublin - tetapi dibatalkan pada Juli 2020.
Komisi Eropa mengklaim Irlandia telah mengizinkan Apple untuk menghubungkan hampir semua pendapatan UE-nya dengan kantor pusat Irlandia yang hanya ada di atas kertas, sehingga menghindari pembayaran pajak pendapatan UE.
Irlandia selalu mengatakan tagihan pajak Apple sejalan dengan peraturannya.
Dilansir BBC, Sabtu (26/9), Wakil presiden eksekutif Uni Eropa dan komisaris persaingan usaha Margrethe Vestager, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa jika negara anggota memberikan keuntungan pajak kepada perusahaan multinasional tertentu yang tidak tersedia untuk saingan mereka, ini membahayakan persaingan yang sehat di Uni Eropa karena melanggar aturan bantuan negara.
"Kami perlu melanjutkan upaya kami untuk menerapkan undang-undang yang tepat untuk mengatasi celah dan memastikan transparansi."
Banding baru sekarang akan dibawa ke pengadilan yang lebih tinggi, yakni Pengadilan Eropa.