Selasa 22 Sep 2020 16:22 WIB

Pemerintah Akan Tempatkan Dana di Bank Syariah

Ada tiga bank syariah yang akan mendapatkan penempatan dana pemerintah.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menempatkan dana di tiga bank syariah untuk mendorong pembiayaan UMKM.
Foto: Dok. Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menempatkan dana di tiga bank syariah untuk mendorong pembiayaan UMKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menempatkan dana di tiga bank syariah untuk mendorong penyaluran pembiayaan, terutama ke Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum menyebutkan besaran anggaran yang disiapkan untuk langkah terbaru ini dan kapan realisasi detailnya.

Tiga bank syariah yang akan mendapatkan penempatan dana pemerintah itu adalah Mandiri Syariah, BNI Syariah, dan BRI Syariah. Kebijakan ini melengkapi penempatan dana yang sudah dilakukan pemerintah ke empat bank BUMN pada Juni dan belasan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sejak Juli.

Baca Juga

"Kemarin sudah di Himbara, kemudian BPD. Sekarang kita akan mencakup bank-bank lain termasuk (bank) syariah," kata Sri dalam konferensi pers Kinerja APBN, Selasa (22/9).

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, selain tiga bank syariah, Kemenkeu juga sudah menggaet empat BPD lain. Yakni BPD Sumatera Utara, BPD Jambi, BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), dan BPD Kalimantan Barat (Kalbar).

Beberapa bank juga sudah menyampaikan minat untuk ikut dalam program ini. Namun, menurut Andin, Kemenkeu masih menunggu hasil uji kelayakan mereka dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kita masih minta konfirmasi OJK mengenai kesehatannya," ucap Andin.

Selain menambah cakupan bank, pemerintah juga berencana memperpanjang penempatan dana pemerintah di Himbara. Seharusnya, program ini sudah selesai pada 25 September 2020, atau tiga bulan sejak pemerintah menitipkan dana Rp 30 triliun ke bank-bank pelat merah tersebut.

Kebijakan pemberian waktu tiga bulan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Merujuk pada regulasi tersebut, Himbara memiliki waktu sampai dengan 25 Desember untuk mengembalikan pinjaman beserta dengan bunganya.

Andin menyebutkan, perpanjangan program penempatan dana di bank Himbara dilakukan setelah melihat kinerja yang positif. "Kita sudah evaluasi dan hasilnya bagus untuk peningkatan produksi maupun peningkatan pendapatan rumah tangga," ucapnya.

Menurut data Kemenkeu yang sempat dipaparkan pada Selasa (15/9), total penyaluran kredit melalui empat bank pelat merah per Jumat (4/9) sudah mencapai Rp 109,2 triliun. Angka ini lebih tinggi dari target pemerintah, yakni Rp 90 triliun, atau tiga kali lipat dari dana sebesar Rp 30 triliun yang ditempatkan di Himbara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement