Kamis 10 Sep 2020 12:26 WIB

IHSG Anjlok, Menko Airlangga: Karena Pengumuman Anies

Indeks pasar keuangan sudah menunjukkan arah positif selama beberapa pekan terakhir.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, pengumuman pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berimbas pada pasar keuangan.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, pengumuman pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berimbas pada pasar keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, pengumuman pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berimbas pada pasar keuangan. Menurutnya, kebijakan 'rem darurat' yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu (9/9) itu menyebabkan volatilitas pasar keuangan meningkat pada pagi ini.

Airlangga mengatakan, sebenarnya, kinerja pasar keuangan sebenarnya sudah menunjukkan arah positif sejak beberapa pekan terakhir dibandingkan April. Indeks saham sektoral mengalami penguatan pada sebagian besar sektor dengan variasi kenaikan hingga di atas 20 persen.

Baca Juga

Tapi, kinerja tersebut berubah pada indeks saham Kamis (10/9) pagi. "Hari ini, indeks masih ada ketidakpastian akibat daripada announcement Gubernur DKI tadi malam. Sehingga, pagi tadi, indeks sudah di bawah 5.000," tutur Airlangga dalam Webinar Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Kamis (10/9).

Diketahui, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini dibuka anjlok ke level 5.084,32. Bahkan, Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan saham pada pukul 10.36 JATS.

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga menekankan, 'gas' dan 'rem' sebaiknya tidak dilakukan secara mendadak. Langkah ini bisa berimbas pada kepercayaan dari publik dan investor. "Ekonomi tidak semuanya tentang faktor fundamental, tapi juga sentimen keuangan, terutama di sektor capital market," katanya.

Dalam konferensi pers pada Rabu (9/9) malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut PSBB transisi dan kembali memberlakukan PSBB total. Kebijakan 'rem darurat' ini diambil setelah melihat tiga indikator yang sangat diperhatikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 serta tingkat kasus positif di ibu kota.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," ucap Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement