Selasa 08 Sep 2020 07:42 WIB

Pengawasan dan Penegakan Hukum, Kunci Selamatkan Jiwasraya

Reformasi menyeluruh dilakukan dengan meniadakan orang lama yang telah merugikan

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Seorang teller melayani nasabah di kantor pelayanan Jiwasraya.
Foto: Dok. Republika
Seorang teller melayani nasabah di kantor pelayanan Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Chief Economist Danareksa Sekuritas Telisa Aulia Falianty menilai pembentukan perusahaan baru merupakan hal yang lumrah dalam menyelamatkan bisnis perusahaan lama. Seperti halnya penbentukan Nusantara Life sebagai salah satu opsi dalam penyelesaian persoalan Jiwasraya. 

"Hal itu umum dilakukan perubahan nama. Perusahaan baru memberikan pencitraan bahwa ini perusahaan yang berbeda karena kalau namanya lama nanti orang tidak percaya lagi. Saya memandang sah-sah saja," ujar Telisa saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Senin (7/9).

Baca Juga

Meski terlihat positif secara bisnis, Dosen Universitas Indonesia (UI) itu mengingatkan reformasi menyeluruh yang harus dilakukan pada perusahaan baru tersebut dengan meniadakan orang-orang lama yang telah terbukti melakukan pelanggaran hingga menyebabkan Jiwasraya terjerat masalah. 

"Direksi lama yang melakukan pelanggaran harus diberikan hukuman, jangan sampai ada orang-orang lama di perusahaan baru. Masalahnya tidak akan selesai," ucap Telisa. 

Oleh karenanya, Telisa menyebut aspek pengawasan menjadi sangat penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan baru yang lebih baik. Telisa menyebut Kementerian BUMN bersama DPR harus benar-benar memastikan proses pengawasan berjalan optimal. 

"Setiap pengucurannya harus disertai dengan perbaikan kinerja. DPR dan Kementerian BUMN harus meminta kepada pengelola bahwa persyaratan pencairan dana itu bertahap sesuai kemajuan perbaikan kinerja dan pengawasan yang dilakukan," kata Telisa. 

Telisa menyebut bantuan pemerintah terhadap BUMN yang tidak memiliki kontribusi bahkan merugikan negara harus dihilangkan lantaran menjadi preseden buruk. Telisa menyebut para oknum kerap memanfaatkan fungsi BUMN yang bertugas melakukan tugas pelayanan publik dan sosial meski tidak memiliki tata kelola bisnis yang baik. 

"Dimensi bisnis harus dipertimbangkan, kalau dia tidak memiliki keberlanjutan secara bisnis ya jangan dipertahankan. Di sisi lain, tidak hanya aspek ekonomi dan bisnis tapi ada aspek sosial, itu yang sering dimanfaatkan untuk moral hazard," ungkapnya. 

Telisa berharap kasus Jiwasraya menjadi momentum dalam peningkatan pengawasan dan penegakan hukum. Telisa menilai penegakan hukum dalam sektor keuangan harus dilakukan dengan tegas dan tidak pandang bulu.

"Pengelola yang salah diblacklist agar ada efek jera, jangan sampai pengelola lama di anak usaha menjadi komisaris. Itu harus diawasi dan transparansi publik juga harus ditingkatkan," kata Telisa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement