REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut peran pengawasan perbankan bersifat konglomerasi. Hal ini menyusul kabar peran pengawasan perbankan nasional akan dikembalikan dari OJK ke Bank Indonesia.
Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto mengatakan jika peran pengawasan jasa keuangan dipisah maka kemungkinan tidak terjadinya koordinasi yang baik.
"Sekiranya pengawasan sektor keuangan yang sifatnya konglomerasi, maka mungkin potensi miss komunikasi, miskoordinasi, bahkan disharmonisasi itu berpotensi terjadi," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (2/9).
Ryan menjelaskan salah satu alasan berdirinya OJK adalah adanya krisis ekonomi yang terjadi sebelumnya seperti pada 2008. Kondisi itu menimbulkan keputusan perlu adanya pengawasan jasa keuangan yang bersifat terintegrasi.
"Pengawasan jasa keuangan yang sifatnya terintegrasi, jadi ini yang dimiliki OJK, sehingga sejak berdirinya OJK kita bisa melihat kondisi sistem keuangan di Indonesia masih bisa dijaga dengan baik," jelasnya.
Saat ditanyai mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Ryan enggan menanggapi karena dianggap ranah politik.
"Kami memandang bahwa itu domain politik, jadi kita tidak masuk ke ranah sana. Kita masuk ke zona pengawasan terintegrasi. Bagi OJK tentu sampai hari ini kita masih solid menjalankan tupoksi kita," ucapnya.