Senin 31 Aug 2020 16:10 WIB

Mandiri Syariah Dukung Wakaf Produktif CWLS

CWLS ini merupakan program sukuk pertama pertama untuk Mandiri Syariah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Karyawan menunjukkan uang rupiah dan dolar AS di Bank Mandiri Syariah, Jakarta, Senin (20/4). Mandiri Syariah mendukung wakaf produktif melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Aceh.
Foto: ANTARA/nova wahyudi
Karyawan menunjukkan uang rupiah dan dolar AS di Bank Mandiri Syariah, Jakarta, Senin (20/4). Mandiri Syariah mendukung wakaf produktif melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mandiri Syariah mendukung wakaf produktif melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Aceh. Direktur Distribution and Sales Mandiri Syariah Anton Sukarna mengatakan CWLS ini merupakan program sukuk pertama pertama untuk Mandiri Syariah.

"Sekaligus sinergi perdana dengan Kementerian Keuangan dan nazhir wakaf BSM Umat dalam melakukan penghimpunan dan penyaluran wakaf uang melalui CWLS," kata Anton dalam keterangan pers, Senin (31/8).

Baca Juga

Dalam penerbitan CWLS Aceh ini, Mandiri Syariah berkolaborasi dengan Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat (BSMU) sebagai nazhir atau penerima wakaf sekaligus implementator dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Aceh sebagai inisiator program. Lebih lanjut Anton menyampaikan Mandiri Syariah menyambut baik inisiasi tersebut.

Ia mengatakan, Mandiri Syariah ingin memberikan kesempatan kepada para nasabah untuk bertransaksi sekaligus beramal dan berbagi melalui skema CWLS. Dalam kolaborasi ini Mandiri Syariah menjadi penyedia layanan penerimaan wakaf uang melalui Mandiri Syariah Mobile dan platform Jadiberkah.id.  

Nasabah atau calon wakif sudah dapat menyalurkan dana wakaf untuk program ini mulai dari sekarang hingga Oktober 2020. Untuk selanjutnya nasabah akan mendapatkan akta ikrar wakaf dan sertifikat wakaf uang bagi nasabah yang berwakaf minimal Rp 1 juta.

Bagi nasabah yang memilih wakaf uang sementara atau temporer, akan menerima dana wakafnya kembali setelah tiga tahun sesuai dengan jangka waktu jatuh tempo sukuk dari pihak nazhir. Tak hanya itu, nasabah pun akan menerima laporan secara berkala terkait progress program pemberdayaan masyarakat Aceh.

"Sehingga nasabah akan mengetahui sejauh mana dana wakaf ini dapat dirasakan manfaatnya," katanya.

Anton berharap melalui sukuk wakaf ini Mandiri Syariah dapat turut berkontribusi mensukseskan program Pemerintah khususnya pengembangan ekonomi Provinsi Aceh. Dari sisi nasabah, selain aman dan bebas risiko karena dijamin negara, dana pokok wakaf akan kembali saat jatuh tempo.

Ia berharap, program dengan skema CWLS ini dapat mendukung perekonomian suatu wilayah. Tidak menutup kemungkinan CWLS dikembangkan di daerah-daerah lain sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari skema wakaf produktif tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement