Senin 31 Aug 2020 03:28 WIB

BUMN Sambut Pencairan PMN pada September

Realisasi pencairan PMN akan mendorong BUMN segera menjalankan sejumlah rencana kerja

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
 Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menilai realisasi pencairan PMN akan mendorong para BUMN untuk segera menjalankan sejumlah rencana kerja.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menilai realisasi pencairan PMN akan mendorong para BUMN untuk segera menjalankan sejumlah rencana kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyambut positif rencana pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke lima BUMN oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diperkirakan terealisasi pada September. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menilai realisasi pencairan PMN akan mendorong para BUMN untuk segera menjalankan sejumlah rencana kerja.

"Kalau September bisa cair ya sangat baik sehingga semua rencana yang dilakukan BUMN penerima PMN bisa langsung dikerjakan," ujar Arya saat dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (30/8).

Baca Juga

Kementerian BUMN, lanjut Arya, juga akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana PMN oleh BUMN. Kata Arya, pemanfaatan dana PMN harus sejakan dengan apa yang telah menjadi rencana saat pengajuan dana PMN.

"Pengawasan sudah pasti (kita lakukan), sebelum (BUMN) mengajukan (PMN) dan kita setujui, tentu itu sudah dengan perencanaan yang baik akan dipakai ke mana dan digunakan untuk apa," ucap Arya.

Kementerian BUMN juga meminta peran jajaran komisaris di setiap BUMN penerima PMN untuk melakukan pengawasan dalam implementasi penggunaan PMN. Kata Arya, jajaran komisaris di era Menteri BUMN Erick Thohir sangat penting lantaran menjadi ujung tombak Kementerian BUMN dalam memantau jalannya perusahaan pelat merah.

"Mereka (komisaris) yang akan melakukan pengawasan di tahap pertama, kita (Kementerian BUMN) juga melakukan pengawasan secara global, termasuk penggunaan dana dan pemanfaatannya," lanjut Arya.

PMN sendiri bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mana pemerintah menganggarkan Rp 20,5 triliun untuk menyuntik lima BUMN dengan PMN. Rinciannya Hutama Karya sebesar Rp 7,5 triliun; PT Bahana Pembinaan Usaha (BPUI) Indonesia senilai Rp 6 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mendapatkan Rp 1,5 triliun, Indonesia Tourism Development Corporation (IDTC) sebesar Rp 500 miliar, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang akan mendapatkan PMN sebesar Rp 5 triliun.

Direktur Utama ITDC Abdulbar M Mansoer menyampaikan PMN sebesar Rp 500 miliar yang didapat ITDC akan digunakan untuk pengembangan infrastruktur di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). "PMN Rp 500 miliar untuk jalan kawasan khusus di KEK Mandalika dan infrastruktur pelengkapnya," ucap Abdulbar.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan PMN yang diterima oleh Hutama Karya pada 2020 dengan total sebesar Rp 11 triliun akan digunakan perusahaan untuk mempercepat penyelesaian pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

"Adapun penggunaan PMN tersebut akan dialokasikan ke beberapa ruas yakni ruas Pekanbaru - Dumai (Rp 2 triliun), ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Rp 1,5 triliun), ruas Pekanbaru - Padang Seksi Pekanbaru - Pangkalan (Rp 4,3 triliun) dan ruas Simpang Indralaya - Muara Enim (Rp 3,2 triliun)," ucap Fauzan.

Kemenkeu memperkirakan proses pencairan PMN akan dilakukan pada September atau akhir kuartal ketiga. Kini, Kemenkeu bersama kementerian terkait sedang membuat landasan hukum untuk proses penyaluran.

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Meirijal Nur menuturkan, proses pencairan membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai basis hukum mengingat ini merupakan proses alokasi investasi dari pemerintah. Artinya, ada pergeseran antara pembiayaan above the line ke below the line atau ke investasi yang dipisahkan.

"Karena harus dipisahkan, makanya butuh PP," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (28/8).

Penerbitan peraturan pelaksana PMN ini memiliki jeda dua bulan dari regulasi pertamanya, yakni Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Beleid tersebut diterbitkan pada Juni. Meirijal tidak menyebutkan, BUMN mana saja yang akan mendapat pencairan PMN pada bulan depan. Ia hanya menuturkan, pemerintah akan berupaya secepat mungkin untuk menyalurkan PMN ke seluruh BUMN yang memang sudah masuk dalam rencana PEN pemerintah. "Kita bekerja simultan dan diharapkan bisa cepat realisasi," katanya.

Kalau pun tidak bisa terbit pada kuartal ketiga, Meirijal menjelaskan, suntikan modal kepada lima BUMN maksimal dapat dilaksanakan pada kuartal keempat. Apabila sudah diresmikan melalui PP, ia berharap, PMN dapat segera diserap oleh BUMN dan mampu berdampak pada perekonomian. Khususnya dalam menyokong ekonomi pada kuartal keempat hingga tahun depan.

Meirijal mengakui belum bisa menghitung seberapa besar dampak PMN kepada perekonomian secara kuantitatif atau angka. Tapi, secara kualitatif, kebijakan PMN diyakini dapat menggerakkan ekonomi. Ia memberikan contoh PMN untuk PT PNM yang menyalurkan kredit untuk usaha mikro.

"Ini akan sangat berdampak pada masyarakat ekonomi bawah yang di situ ada ibu-ibu rumah tangga yang suaminya terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Mereka jadi backbone kehidupan rumah tangga. Nah mereka yang menjadi subject penerima bantuan UMKM dari PNM," ujarnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan, suntikan PMN kepada lima BUMN memang diperlukan saat ini guna menopang perekonomian masyarakat. Terutama mereka yang tertekan di tengah pandemi Covid-19.

Isa memastikan, penunjukkan lima BUMN yang menjadi penerima PMN dalam program PEN ini tidak sembarang. Pemerintah melakukannya secara selektif dengan memberikan kepada perusahaan pelat merah yang memang sangat terdampak, namun tetap memiliki kapasitas besar terhadap pemulihan ekonomi. "Seperti, mempekerjakan orang dan sebagainya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement