Jumat 28 Aug 2020 02:25 WIB

Subsidi Gaji Belum Tentu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Tingkat konsumsi terbesar sebenarnya ada pada masyarakat kelas atas..

Rep: Febryan A/ Red: Andi Nur Aminah
Bantuan gaji pekerja
Foto: Tim infografis Republika
Bantuan gaji pekerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal berpendapat, kebijakan bantuan subsidi gaji bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta belum tentu bisa mendongkrak perekonomian nasional. Sebab, tingkat konsumsi terbesar sebenarnya ada pada masyarakat kelas atas, bukan pada masyarakat kelas menengah ke bawah yang kini sebagian mendapat subsidi.

Fithra mengatakan, kebijakan subsidi ini tentu baik bagi perekonomian. Saat ada dana yang dicairkan, tentu akan menggerakkan perekonomian. "Tapi apakah subsidi ini bisa mendongkrak ekonomi? Belum tentu," kata Fithra kepada Republika.co.id, Kamis (27/8).

Baca Juga

Fithra menjelaskan, subsidi gaji dan berbagai subsidi lainnya itu diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin atau 40 persen lapisan bawah tengah. Kendati jumlahnya banyak, tapi konsumsi mereka tak terlalu dominan jika dihitung secara nasional. Apalagi konsumsi mereka tak terlalu turun saat pandemi ini. "Proporsi konsumsi yang dominan itu pada kelas atas atau 20 persen atas," kata Fithra. 

Namun, lanjut dia, konsumsi kelompok 20 persen ke atas juga menurun di tengah pandemi. Mereka mengurangi konsumsi dalam rangka memperhitungkan risiko ke depan. "Saya rasa, efek penggandanya akan terasa jika kita masuk ke (kelompok) yang 20 persen. Karena yang 20 persen ini lebih banyak di //supply side karena mereka //kan industrialis," ujar Fithra.

Fithra menekankan, dia bukan tak mendukung kebijakan subsidi kepada masyarakat kelas bawah. Bahkan ia menilai kebijakan ini tepat sebagai jaring pengaman. Hanya saja, kebijakan ini belum bisa mendongkrak perekonomian nasional.

"Pemerintah tepat melakukan subsidi ini, tapi tambah anggaran saja untuk yang 20 persen di atas (juga)," ucapnya.

Subsidi gaji diberikan pemerintah kepada para pekerja dalam rangka mitigasi dampak pandemi Covid-19. Program ini ditargetkan untuk 15,7 juta penerima. Total dana yang disediakan adalah Rp 37,87 triliun.

Kriteria penerima adalah para pekerja yang bergaji kurang dari Rp 5 juta. Mereka akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan atau dengan total Rp 2,4 juta. Pencairan dimulai hari ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap, bantuan subsidi gaji ini dapat membantu untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara. “Kita harapkan dengan bantuan ini konsumsi rumah tangga tidak terganggu, daya beli masyarakat meningkat, dan kita harapkan pertumbuhan ekonomi negara kita Indonesia menjadi kembali pada posisi normal. Itu yang kita inginkan,” ujar Jokowi saat peresmian kebijakan tersebut di Istana Negara, Jakarta, Kamis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement