Kamis 27 Aug 2020 18:01 WIB

Relaksasi Kewajiban Kartu Tani untuk Dapat Pupuk Subsidi

Relaksasi sudah dipersiapkan agar penyaluran di lapangan tidak bermasalah

Rep: dedy darmawan/ Red: Hiru Muhammad
Pekerja menata pupuk urea di gudang distributor pupuk Indonesia di Lopang, Serang, Banten, Jumat (8/5/2020). PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsidi hingga ke tingkat pengecer sebanyak 1,27 juta ton meliputi pupuk urea, NPK, SP, ZA dan pupuk organik untuk memenuhi kebutuhan menjelang puncak musim tanam periode kedua bulan Mei-Juni
Foto: ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN
Pekerja menata pupuk urea di gudang distributor pupuk Indonesia di Lopang, Serang, Banten, Jumat (8/5/2020). PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsidi hingga ke tingkat pengecer sebanyak 1,27 juta ton meliputi pupuk urea, NPK, SP, ZA dan pupuk organik untuk memenuhi kebutuhan menjelang puncak musim tanam periode kedua bulan Mei-Juni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan akan menerapkan relaksasi kewajiban penggunaan Kartu Tani bagi para petani untuk menebus pupuk bersubsidi dari pemerintah. Sebagai gantinya, penyaluran pupuk bersubsidi akan menggunakan basis data nomor induk kependudukan.

"Masalah kewajiban ini, kita tinggal lakukan relaksasi karena ini juga permintaan dari KPK. Saya akan melakuakan tahapan supaya kalau bisa tahun depan realisasinya," kata Syahrul dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR, Kamis (27/8).

Syahrul mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan relaksasi yang dimaksud agar penyaluran subsidi tidak timbul masalah di lapangan. Menurut dia, penggunaan NIK juga sudah bisa mencapai akurasi hingga di atas 94 persen dan mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terkait adanya surat edaran kewajiban Kartu Tani per 1 September 2020, Syahrul mengatakan akan diatasi dengan penyuratan agar relaksasi bisa diterapkan dan dipahami daerah. "Kita bisa kontrol dengan baik dengan penggunaan NIK dan nomor e-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok)," katanya menambahkan.

Ketua Komisi IV DPR, Sudin meminta pemerintah untuk tidak mewajibkan penggunaan Kartu Tani pada tahun ini. Pasalnya, penyebaran Kartu Tani belum jelas dan dipastikan menimbulkan kekacauan di lapangan. Di satu sisi, ia menilai para petani belum terbiasa dalam penggunaan kartu elektronik sehingga masih dibutuhkan sosialisasi dan pembenahan.

"Sebetulnya dengan adanya Kartu Tani bisa lebih tertib. Cuma masyarakat kita belum terbiasa jadi itu kendalanya," kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR, Luluk Nur Hamidah, mengatakan, sejak program Kartu Tani direncanakan, dewan belum pernah mendapatkan data jumlah Kartu Tani sekaligus penyebarannya. Ia mengatakan DPR akan melakukan fungsi pengawasan dalam implementasinya nanti agar tidak terjadi banyak masalah soal data penerima.

Sebelumnya, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) meminta Kementerian Pertanian agar segera mengeluarkan pupuk bersubsidi sebanyak 1,4 juta ton. Pupuk bersubsidi tersebut dibutuhkan petani untuk musim tanam padi periode Oktober 2020 hingga Maret 2021.

"Saya harap untuk 2020 ini subsidi pupuk bisa segera keluar sebesar 1,4 juta ton. Sehingga Oktober-Maret, petani dapat menggunakan pupuk subsidi dan produktivitasnya tetap baik," kata Ketua Umum KTNA Winarno Thohir.

Menurut Winarno, subsidi pupuk tidak boleh berkurang, apalagi sulit didapatkan. Masalah yang terjadi pada penyaluran pupuk bersubsidi akan berdampak pada capaian produksi padi pada musim panen tahun depan. "Kalau (petani) menggunakan pupuk non subsidi, saya khawatir produktivitas akan terganggu karena ada korelasi antara penurunan alokasi pupuk dengan penurunan produksi. Ini mesti dihindari," katanya.

-- 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement