Ahad 23 Aug 2020 12:31 WIB

Kiat Menjaga Usaha Mikro dari Tekanan Pandemi

Perlu strategi edukasi dan upaya nyata agar pelaku usaha UMi dapat terus produktif

Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Presiden Joko Widodo menerapkan lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM saat pandemi COVID-19, termasuk merumuskan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bersentuhan dan belum terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Presiden Joko Widodo menerapkan lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM saat pandemi COVID-19, termasuk merumuskan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bersentuhan dan belum terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pandemi Covid-19 melanda Tanah Air dengan jumlah kasus positif yang masih terus mengalami peningkatan menjadi tugas besar bangsa ini memulihkan kondisi perekonomian yang mengalami penurunan di berbagai sektor.

Terkait kondisi tersebut, para pelaku usaha ultra mikro (UMi) yang produktif dengan jumlah besar di Indonesia, merupakan ujung tombak bagi kemerdekaan ekonomi Indonesia di tengah ancaman terjadinya resesi ekonomi. 

Berdasarkan target pemerintah terkait kontribusi sektor ultra mikro terhadap PDB nasional sebesar 61 persen pada tahun 2020 ini. Tentu perlu strategi edukasi sekaligus upaya nyata agar pelaku usaha UMi dapat terus menjaga produktivitas mereka dan mampu bertahan.

Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah menuturkan berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk melindungi kelompok ultra mikro yang berada dalam tekanan akibat pandemi Covid-19. Dalam kondisi berat seperti sekarang, pendampingan mutlak diperlukan bagi para pelaku usaha UMi yang jumlahnya sangat besar. Mereka adalah ujung tombak kemerdekaan ekonomi. "Pelaku usaha sektor ini terbukti ulet dan mudah beradaptasi. Untuk itulah, produktivitas mereka harus terjaga guna menggerakkan roda perekonomian,” tuturnya.

Sejumlah langkah dilakukan Pemerintah bagi UMKM di masa Pandemi Covid-19 yakni, dalam jangka pendek. Seperti penanganan Pandemi COVID-19 secara cepat, tepat dan tegas serta penerapan protokol kesehatan ketat dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

Kedua, penundaan pembayaran hutang atau kredit untuk menjaga likuiditas keuangan UMKM dan Pemberian Bantuan Sosial dan Ketiga, kebijakan struktural disektor keuangan dan fiskal serta Pemberian insentif khusus untuk dapat bangkit kembali paska pandemi COVID 19.

Sedangkan solusi menengah hingga panjang adalah Pertama, mempersiapkan UMKM agar siap menghadapi era industri 4.0 dan pemanfaatan dan pendampingan UMKM dalam pemasaran digital melalui E Commerce dan media social serta platform digital lainnya.

Kedua, memanfaatkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (yang dimiliki oleh perusahaan swasta dan badan usaha badan usaha milik negara (dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi pasca Pandemi COVID 19

Ketiga, pemerintah bersama swasta secara bersama berkomitmen untuk dapat menjaga dan mengembangkan eksosistem perekonomian yang mengikutsertakan UMKM di dalamnya.

Salah satu upaya yang dilakukan PIP sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang menyalurkan pembiayaan UMi, saat ini adalah menjalankan strategi jangka pendek Pemerintah yakni memberikan pelatihan literasi digital bagi usaha ultra mikro sehingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas. 

Melalui perubahan orientasi penjualan melalui dunia digital, merupakan salah satu bentuk adaptasi kebiasaan baru bagi usaha ultra mikro di Indonesia. Hal ini menjadi perhatian PIP karena apabila pelaku usaha ultra mikro gagal beradaptasi dengan kondisi saat ini, kemampuan mereka untuk berkembang juga terhambat. 

PIP tidak dapat dipungkiri, banyak kendala yang dihadapi para pelaku usaha ultra mikro untuk beralih untuk memasarkan produk secara digital. Untuk itu PIP memberikan program pelatihan dan pendampingan “UMi Siap Online” yang merupakan upgrading metode pemasaran secara online bagi pelaku usaha UMI mulai dari Social Media Handling, Connecting to Marketplace, hingga Design Packing.

Dilihat dari perkembangan data hingga semester pertama 2020, PIP telah menyalurkan kredit ultra mikro (UMi) senilai Rp 7 Triliun lebih, bagi 2.257.021 pengusaha ultra mikro di 464 kabupaten/kota di 34 provinsi. Penyaluran dilakukan oleh 46 linkage dan BUMN (PNM dan PT. Pegadaian).

Dari jumlah tersebut, lebih dari separuh (54 persen) penerima manfaat kredit UMi mengambil pinjaman senilai Rp 2,5 juta dengan mayoritas (89 persen) tenor pinjaman yang diambil adalah antara tujuh bulan hingga setahun. Sementara pelaku usaha mikro yang memanfaatkan UMi sebagian besar adalah perempuan (93%) dengan usia di atas usia 40 tahun (58%). PIP mengharapkan melalui kredit UMi, bisa menumbuhkan dan memperkuat kemandirian usaha di seluruh masyarakat di Indonesia.

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) merupakan unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PIP menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Sebagai BLU, PIP melaksanakan koordinasi dana (coordinated fund) pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dengan memberikan fasilitas maksimal Rp10 juta kepada debitur yang selama ini tidak dapat mengakses pembiayaan perbankan dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sumber pendanaan berasal dari APBN, hibah serta kerjasama pendanaan dan investasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement